Walhi Jabar Dukung Proyek Nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung Dihentikan

Walhi Jabar Dukung Proyek Nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung Dihentikan

Sebagai informasi tambahan, evaluasi itu sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Beleid tersebut menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik, yang disetujui oleh Komite Keselamatan Konstruksi. (rmol)

Sumber: