Kasus Narkoba Aulia Farhan ‘Anak Langit’, Polisi: Ada Keterlibatan Artis Lain

Kasus Narkoba Aulia Farhan ‘Anak Langit’, Polisi: Ada Keterlibatan Artis Lain

RAKYATCIREBON.ID-Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ada keterlibatan artis lain dalam kasus narkoba Aulia Farhan, pemain sinetron Anak Langit. Sampai saat ini, polisi masih mendalami peran artis lain yang terlibat narkoba itu. 

\"Soal keterlibatan artis lain (yang pakai narkoba), kami mengiyakan. Tapi kami masih dalami lagi,\" ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020. 

Meskipun begitu, Yusri enggan menjelaskan lebih rinci soal identitas artis tersebut. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang keterlibatan artis lain itu. 

Farhan Aulia diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Amaris, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00. Aulia diciduk polisi saat tengah menunggu pesanan sabu dari rekannya di kamar hotel. 

Penangkapan terhadap Aulia berawal dari terciduknya G di lobi Hotel Amaris, Jakarta Selatan. Polisi menangkap G setelah mendapat laporan masyarakat ihwal peredaran narkoba di sana. 

Dari G, polisi menyita satu paket plastik sabu seberat 0,38 gram dan satu paket plastik kosong diduga bekas pakai. Polisi kemudian melakukan interograsi dan G mengaku barang haram itu akan diantarkan ke Aulia yang merupakan temannya.

Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian menggerebek kamar tempat menginap Aulia di hotel itu. Di sana polisi mendapati alat hisap sabu atau bong beserta beberapa barang bukti lainnya. Namun, polisi tak mendapati barang bukti sabu di kamar Aulia. 

Dari hasil tes urin, Aulia positif mengandung amfetamin dan metafetamin. Kedua zat ini dapat ditemukan pada sabu dan ekstasi.

Polisi menjerat Aulia Farhan dan G dengan Pasal 114 subsider 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: