Anggaran Surat Keterangan Tidak Mampu Nonaktif, DPRD Kabupaten Cirebon: Prihatin, Warga Kurang Mampu Tidak Dap

Anggaran Surat Keterangan Tidak Mampu Nonaktif, DPRD Kabupaten Cirebon: Prihatin, Warga Kurang Mampu Tidak Dap

RAKYATCIREBON.ID-DPRD Kabupaten Cirebon prihatin dengan nonaktifnya anggaran untuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) Jaminan Sosial Kemasyarakatan. Akibatnya masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, tidak lagi mendapatkan SKTM dari Pemda Kabupaten Cirebon.

“Kami sangat prihatin tentunya, di mana masyarakat kurang mampu di Kabupaten Cirebon tidak dapat SKTM mulai tahun 2020 ini,” kata Anggota DPRD Kabuapten Cirebon, Mamat Surahmat kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/2).

Kendati demikian, Legislator asal Demokrat tersebut akan mendorong mencarikan solusinya. Sehingga masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan haknya dalam mengakses pelayan kesehatan secara gratis.

“Kami di DPRD sedang mendorong agar segera ada solusinya pasca adanya surat edaran dari pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah menganggarkan untuk SKTM,” ungkap Mamat.

Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menonaktifkan penggunaan SKTM Jaminan Sosial Kemasyarakatan. Melalui Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang pendapatan daerah dan anggaran belanja negara, SKTM tidak bisa digunakan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.

Sebab, pelayanan kesehatan warga miskin tersebut tidak dibolehkan adanya akun ganda antara penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dengan pemilik SKTM. Sebagai solusi, pemerintah daerah Kabupaten Cirebon akan segera melakukan pendataan warga miskin yang belum terdaftar sebagai PBI BPJS. (rmol)

Sumber: