Selama Januari, Polres Majalengka Amankan 12 Pelaku Kejahatan

Selama Januari, Polres Majalengka Amankan 12 Pelaku Kejahatan

RAKYATCIREBON.ID-Dalam kurun waktu sepekan selama Januari 2020, Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 12 pelaku kejahatan dari berbagai tindak pidana.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengungkapkan, ke-12 pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka, di antaranya 4 Pelaku Curat Cultivator (Bajak), 2 orang Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 7 Pelaku Perjudian.

“Dalam kurun waktu sepekan ini kita berhasil Amankan 12 Pelaku berbagai tindak pidana,” ujar Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin, Kamis (30/01).

Mariyono menjelaskan, masing-masing pelaku Curat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Talaga berinisial AS, UJ, MM dan IF. Untuk DPO inisial YN dan SL terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

“Adapun untuk pelaku tindak pidana Curat diancam dengan pidana pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara dan perkara perjudian dijerat pasal 303 KUHP ancaman pidana 10 tahun penjara” paparnya.

Sementara untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online, tersangka berinisial MN yang menyebabkan kerugian kurang lebih Rp100 juta dijerat pasal 378 KUHP. Selain itu, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Untuk perkara penipuan dan penggelapan arisan online dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. (rmol)

Sumber: