Pembangunan Balai Majelis Taklim LDII Ditentang Warga, Ini Penjelasan Kesbangpol Majalengka

Pembangunan Balai Majelis Taklim LDII Ditentang Warga, Ini Penjelasan Kesbangpol Majalengka

RAKYATCIREBON.ID-Pembangunan Balai Majelis Taklim Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang bertempat di Desa Parakan Kecamatan Leuwimunding ditentang warga sekitar. LDII dianggap warga membawa ajaran yang bisa menimbulkan perpecahan dikalangan umat.

“ Ada 10 ajaran yang di anggap bisa menggangu kondusifitas, salah satu yang menjadi keresahan masyarakat ialah poin tentang tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jamaah,” ungkap Kepala Subid Ideologi Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosila Budaya dan Agama Kesbangpol Majalengka, Ahmad Mufassirin, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (23/1).

Keberatan  masyarakat tersebut , lanjut Ahmad, terungkap saat diadakan rapat Pembahasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang melibatkan unsur Forkopimda Majalengka.

Masih dikatakan Ahmad, warga sekitar juga mempertanyakan soal perijinan balai tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan mengecek kelengkapan perijinan bangunan tersebut ke Dinas PUTR Majalengka.

“ Kita akan mengambil langkah yaitu memastikan apa sudah memilki IMB dari Dinas PUTR dan ijin dari warga setempat juga seperti apa” katanya.

Selain terkait soal perijinan, ahmad juga akan menelusuri kembali legalitas ormas tersebut serta akan meminta fatwa MUI Provinsi Jawa Barat sebagai dasar pertimbangan di Kesbangpol. “ Ya kita akan menelusuri kembali legalitas Ormas LDII serta akan meminta fatwa MUI Provinsi Jawa Barat yang akan menjadi dasar proses pertimbangan oleh Kesbangpol bertindak,” pungkasnya. (rmol)

Sumber: