4 Bulan Menunggu Vonis Sidang PK PN Jakarta Pusat, Rohadi: Meski Kecewa, Saya Berharap MA Berikan Putusan yang
RAKYATCIREBON.ID- Empat bulan menunggu vonis dari sidang-sidang PK di PN Jakarta Pusat yang tidak kunjung keluar membuat mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi kian kecewa. Meski demikian, dia tetap berharap Mahkamah Agung (MA) akan memberikan putusan yang adil baginya.
“Meskipun sangat kecewa, karena merasa seperti dipermainkan, setelah empat bulan lamanya menunggu vonis itu, namun saya tetap berusaha berpikir positif. Saya harap MA akan memberikan putusan yang adil bagi saya,” katanya.
Dalam pernyataan tertulis yang dia kirimkan ke rakyatcirebon.id, Rohadi mengungkapkan bahwa menunggu sesuatu yang tidak datang-datang tentu sangat mengecewakan. Apalagi menunggu datangnya vonis yang sangat dia harapkan selama empat bulan terakhir. Karena menunggu satu hari saya di dalam penjara rasanya begitu lama.
Menurut terpidana kasus suap pedangdut Saipul Jamil itu, kadang kala dia merasa bahwa upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya akan menghadapi jalan buntu. Sebab setelah seluruh proses sidangnya dia jalani, bahkan setelah empat bulan selesainya sidang terakhir, vonis yang dia nanti-nantikan itu tetap tidak keluar.
“Tapi dengan terus berusaha memupuk kesabaran, saya tetap menghindar dari pikiran-pikiran negatif seperti itu. Sebaliknya, saya malah berusaha memahami bahwa begitu banyak kasus yang ditangani di MA, sehingga putusan PK saya belum tertangani,” ungkapnya.
Rohadi mengungkapkan, setelah dia menjalani seluruh proses PK yang dia ajukan melalui sidang-sidang PK di PN Jakarta Pusat, mestinya tidak ada alasan bagi MA untuk tidak segera mengeluarkan vonis yang adil itu.
Apalagi prosesnya sudah berlangsung tidak kurang dari empat bulan. Di samping itu, jika berpedoman kepada jursiprudensi kasus suap mantan Panitera Jakarta Selatan Tarmizi, mestinya dia juga berhak mendapatkan keadilan seperti yang didapatkan Tarmizi. Apalagi dibandingkan dengan Tarmizi yang vonis PK-nya begitu cepat dikeluarkan, kasus Rohadi jauh lebih sederhana.
Diingatkannya, Tarmizi yang terbukti menerima suap dari orang yang berperkara dan telah menikmati uang suapnya, divonis hanya empat tahun penjara. Sementara Rohadi yang hanya sebagai penghubung dan sama sekali tidak menikmati uang suapnya justru divonis tujuh tahun penjara.
Itu adalah satu hal yang mestinya mendapatkan perhatian dari para hakim yang berwenang mengeluarkan vonis di MA. Lalu, sewaktu Tarmizi mengajukan PK, MA langsung menerima PK-nya dan mengurangi hukumanya yang empat tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.
Sementara dirinya, yang hanya jadi penghubung antara hakim yang memutuskan perkara dan pengacara Saipul Jamil dan sama sekali tidak menikmati uang suapnya, putusan PK-nya justru masih terkatung-katung sampai sekarang. Rohadi berharap bahwa keadilan itu masih ada di negeri ini. Karena itu, dia memohonkan keadilan kepada MA, dengan segera mengeluarkan vonis yang adil baginya.
“Meskipun banyak yang menganggap berkas perkara saya mangkrak di PN Jakpus, namun saya berharap MA akan segera mengeluarkan putusan yang bijak. Yaitu putusan yang seadil-adilnya, sesuai kesalahan yang saya perbuat dan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya. (*)
Sumber: