Polemik Pemecatan Perangkat Desa di Kabupaten Cirebon, Kepala DPMD: Ada Aturan Tidak Asal
RAKYATCIREBON.ID-Pemecatan yang dilakukan terhadap perangkat desa di berbagai pelosok Kabupaten Cirebon menuai polemik. Pasalnya, pemecatan yang dilakukan kepala desa baru dinilai tidak sesuai aturan, dan terkesan serampangan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menilai, pemecatan harus dilakukan berdasarkan aturan. Pihaknya pun telah mewanti-wanti para kepala desa baru tidak berlaku sewenang-wenang.
“Ada aturan dalam memberhentikan seorang perangkat desa, tidak asal pecat saja,“ Kata Nanan pada Kantor Berita RMOLJabar ditemui Kantor DPMD Kabupaten Cirebon, Jumat (10/01).
Dririnya menegaskan, kepala desa atau camat dalam memberhentikan perangkat desa harus melalui aturan, dan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi asal-asalan. Pasalnya, ada aturan dari Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang khusus mengatur tentang pemberhentian seorang perangkat Desa.
“Kami dari DPMD, berharap pada para camat tidak mengeluarkan rekomendasi asal-asalan dan harus mengikuti peraturan yang ada,“ tegasnya. (rmol)
Sumber: