HLKI Minta PLN Evaluasi Kebijakan yang Rugikan Pelanggan

HLKI Minta PLN Evaluasi Kebijakan yang Rugikan Pelanggan

RAKYATCIREBON.ID-Kebijakan yang dikeluarkan PT PLN (Persero) dinilai Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) banyak merugikan pelanggan. HLKI pun meminta PLN mengevaluasi berbagai kebijakan yang merugikan dan membebani konsumen.

Ketua HLKI Jabar, Banten, DKI Jakarta Firman Turmantara mengungkapkan, kebijakan tersebut di antaranya adalah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum PLN menghapus biaya administrasi tagihan listrik via bank berdasarkan sistem Payment Point Online Bank (PPOB).

Menurutnya, PPOB adalah layanan pembayaran tagihan listrik dan lainnya secara online real time yang diselenggarakan PLN bekerja sama dengan perbankan. PPOB mulai diluncurkan Menteri ESDM pada Peringatan Hari Listrik Nasional 27 Oktober 2000.

“Selanjutnya, soal konsumen yang mau menaikan daya listrik didorong untuk mengganti meteran dengan token. Padahal konsumen memiliki hak untuk memilih dan cukup banyak konsumen yang mengeluh dengan sistem token/digital ini,” ungkap Firman, Rabu (25/12).

Disamping itu, persoalan lain yang harus menjadi perhatian adalah mengenai kabel menggantung atau terjuntai di tanah dan fasilitas umum, termasuk galian PLN. Keduanya dinilai Firman akan membahayakan masyarakat.

Tak kalah penting, Firman juga menyoroti cara penagihan tunggakan listrik konsumen yang dilakukan PLN kepada konsumen. Pasalnya, PLN kerap melibatkan pihak kejaksaan dalam melakukan penagihan kepada pelanggannya.

“Diharapkan Dirut PLN yang baru banyak mendengar/mengangkat ahli dibidang perlindungan konsumen agar konsumen listrik betul-betul terjaga hak dan kewajibannya,” tutup Firman. (rmol)

Sumber: