Pansus 1 Tolak Raperda ASN Pemkab Cirebon, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon
RAKYATCIREBON.ID-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan rapat pada Sabtu malam (21/12).
Dalam pemaparannya, Lutfi, politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengatakan bahwa Pansus 1 menarik Raperda tentang ASN, alasannya karena tidak bisa di implementasikan secara rinci sebab ada UU nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah dan peraturan Menpan RB.
“Kami DPRD telah menarik rencangan peraturan daerah (Raperda) tentang ASN dan mendorong pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon,” Kata Luthfi yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Lebih lanjut, Lutfi memberikan alasan kenapa Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon tidak dapat meloloskan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang ASN, karena Perbup lah yang harus menyusun secara detail berdasarkan UU dan PP dan Peraturan Menpan RB.
“Sesuai UU yang lebih tinggi yang mengatur maka kami mendorong Bupati Cirebon mengeluarkan Regulasi tentang Aparatur Sipil Negara dan manajemen Negeri sipil untuk ruang lingkup di Pemerintah Kabupaten Cirebon,” Demikian Luthfi. (rmol)
Sumber: