Jika Pancasila Diperdebatkan, DPR: Kapan Indonesia Mulai Membangunnya
RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah harus segera mengajukan kembali rancangan perundang-undangan. Terutama sebagai landasan bagi pengaplikasian Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
“Mengingat TAP MPR II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila sudah dicabut, maka sudah saatnya pemerintah harus segera mengajukan kembali rancangan perundang-undangan,” kata Anggota DPR RI Mohamad Muraz, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (20/12).
Hal itu diperlukan lantaran banyak yang mulai memperdebatkan status Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Termasuk multi tafsir Pancasila dalam AD/ART di berbagai organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan lain-lain.
“Jika masalah pancasila sebagai dasar Negara masih diperdebatkan kapan Indonesia mulai membangunnya,” ucapnya.
Secara logika berpikir, pembukaan dan pasa-pasal UUD 1945 adalah buatan manusia yang tentu dapat saja berubah. Namun karena ini menyangkut ideologi dan dasar negara, tentu bukan hanya dominasi kacamata hukum.
“Perubahan Pancasila dan UUD 1945 justru dominasinya di area politis. Dalam arti pemenang pemilu pun, kalau ingin merubah ideologi dan dasar negara Pancasila harus ditayakan terlebih dahulu kepada seluruh rakyat Indonesia. Merubah dasar negara berarti meruntuhkan bangunan negara itu sendiri,” pungkasnya. (rmol)
Sumber: