Bawaslu Majalengka Kawal Awasi 13.164 Kotak Suara yang Dikosongkan

Bawaslu Majalengka Kawal Awasi 13.164 Kotak Suara yang Dikosongkan

RAKYATCIREBON.ID-Bawaslu Kabupaten Majalengka tengah mengawal dan mengawasi kegiatan pengosongan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Kini kegiatan pengosongan sudah memasuki hari ke 15.

“Sampai hari ini kita lakukan pengawasan sudah masuk sekitar 13.164 kotak suara yang dikosongkan,” kata Kordiv Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka Idah Wahidah kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (18/12).

Selain itu, dalam kegiatan ini terdapat pula penyortiran dokumen dan menyusun kembali seluruh kotak suara yang telah dikosongkan. Lalu penyusunan kembali seluruh dokumen sesuai jenisnya, baik yang akan diarsipkan maupun yang akan dilelang berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia.

Berdasarkan rencana waktu kegiatan pengosongan kotak suara pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 sebagaimana yang terlampir dalam Surat KPU No.484/PP.08.5-SD/3210/KPU-Kab/XI/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 28 November 2019.

Kegiatan pengosongan kotak suara pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 dimulai pada 2 Desember 2019 dan akan selesai pada 25 Desember 2019.

“Di hari ke 15 ini belum ada peristiwa atau kendala yang berpotensi menghambat jalannya pengosongan surat suara pasca Pemilu 2019,” tambahnya.

Hari ini merupakan hari terakhir dilaksanakan pengosongan di gudang terdekat dengan Kantor KPU Kabupaten Majalengka yakni gudang yang beralamat di Karayunan, Kelurahan Cigasong dan dilanjutkan ke Gudang yang berada di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Majalengka. (rmol)

Sumber: