Tak Diatur PKPU, Aturan Mantan Koruptor Sah
RAKYATCIREBON.ID-Diaturnya mantan narapidana koruptor ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja, jika waktu tidak memungkinkan, KPU tak perlu mengaturnya. Karena keputusan hakim MK sudah bersifat final dan mengikat.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, aturan mengenai jeda lima tahun mantan koruptor harus dipatuhi. Meski belum tertuang di dalam PKPU, seluruh peserta Pilkada wajib menaatinya. Ia menyebut, meskipun aturan tersebut tidak ada di dalam UU Pilkada, aturan tersebut sudah resmi berlaku sejak dibacakan oleh Hakim MK.
“Kalau waktunya mendesak tidak perlu dimasukkan ke dalam PKPU. Tapi saya kira masih cukup waktu. Kenapa saya bilang kalau mendesak tidak perlu. Karena sebelumnya saya juga pernah mengajukan ke MK soal suket pengganti KTP untuk digunakan dalam pencoblosan,” kata Refly kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Jumat (13/12).
Ia melanjutkan, keputusan MK yang membolehkan Suket sebagai pengganti KTP-el bisa digunakan sebagai syarat pencoblosan baru dikabulkan dua hari sebelum hari pemilihan berlangsung. “Karena waktunya mepet dan tidak memungkinkan dilakukan revisi PKPU. Jadi keputusan tersebut tetap sah dan berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, revisi tersebut penting agar bisa memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan teknis pencalonan pemilihan kepala daerah. Ia meyakini, jika ada mantan koruptor yang belum lima tahun bebas dan mencalonkan, dipastikan gugur. Karena tidak memenuhi syarat pencalonan. “Kami mendesak KPU untuk segera merevisi PKPU tentang pencalonan kepala daerah, menyesuaikan dengan materi yang sudah diputus oleh MK, dalan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019,” terang Fadli.
Menurutnya, revisi peraturan tersebut penting segera dilakukan. Tujuannya, agar mekanisme teknis pencalonan lebih pasti. Khususnya bagi mantan narapidana yang akan menjadi calon. Dengan adanya putusan MK, mantan narapidana mempunyai jeda waktu 5 tahun untuk ikut Pilkada.
Perludem, kata Fadli, juga meminta KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik (Parpol) melakukan penggatian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap. Pasalnya, dengan ditangkap oleh KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam berkampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon. “Dengan demikian, calon yang kena OTT KPK itu tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen,” ungkapnya. (fin)
Sumber: