Keduanya Belum Ditahan, KPK Panggil 2 Tersangka Penyuap Kasus Bupati Cirebon Sunjaya

Keduanya Belum Ditahan, KPK Panggil 2 Tersangka Penyuap Kasus Bupati Cirebon Sunjaya

RAKYATCIREBON.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua tersangka suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kamis (5/12/2019).

Keduanya adalah Herry Jung (mantan General Manager PT Hyundai Engineering & Construction)  dan Sutikno (mantan Direktur Utama PT Kings Property).

Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek dan properti di Kabupaten Cirebon.

\"Keduanya dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka,\" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/12/2019).

Keduanya belum ditahan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu. Belum tahu apakah hari ini penyidik akan menahan Herry dan Sutikno.

Selain memanggil Herry Jung dan Sutikno, KPK juga secara bersamaan memanggil Business Development Jakarta Branch Office Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd., Agustinus.

Menurut Febri, dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos Hyundai Herry Jung. Agustinus juga sebelumnya pernah dipanggil pada 21 November.

Saat ini, penyidik KPK mulai mendalami kepemilikan aset milik tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Pendalaman itu menyusul pemeriksaan 11 saksi di kasus perizinan proyek di Kabupaten Cirebon, Rabu (27/11/2019).

Pemeriksaan saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hyundai Engineering & Construction Herry Jung yang diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan di Kabupaten Cirebon. 

\"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aset yang dimiliki SUN [Sunjaya] yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk terkait pemberian dari tersangka HEJ [Herry Jung],\" kata Febri, Rabu (27/11/2019).

Hanya saja, Febri tak merinci lebih jauh terkait kepemilikan aset Sunjaya yang sudah teridentifikasi KPK. Adapun Sunjaya dalam perkaranya diduga melakukan pencucian uang senilai Rp51 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Kings Property Sutikno.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sunjaya Purwadisastra.
KPK menduga Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan di Kabupaten Cirebon. 

Sumber: