Keduanya Belum Ditahan, KPK Panggil 2 Tersangka Penyuap Kasus Bupati Cirebon Sunjaya

Keduanya Belum Ditahan, KPK Panggil 2 Tersangka Penyuap Kasus Bupati Cirebon Sunjaya

Dalam perjanjian awal, KPK menduga Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya. Adapun pemberian suap diduga dilakukan melalui perantara.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. 

Sejalan dengan itu penyidik telah menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di tiga kantor PT Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd di Jakarta pada dua pekan lalu yakni Rabu dan Kamis (6-7/11/2019).

Penggeledahan di tiga kantor Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd. yang berada di Gedung BRI II, Sudirman; Wisma GKBI, Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto.

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Sunjaya dan pemberian suap oleh tersangka Herry Jung.

Sementara Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo di Kabupaten Cirebon. Suap diduga melalui seorang perantara ajudan Sunjaya.

Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (*)

Sumber: