PTSL Kerap Picu Polemik, DPRD Kabupaten Cirebon: Tidak Dibenarkan Adanya Biaya PTSL alias Nol Rupiah
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM. Dia mengatakan, pungutan sebesar itu sangat tidak rasional dari apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui SKB tiga menteri. Sebab, di dalam SKB tersebut ketentuan pungutan diambil Rp150 ribu.
“Memang banyak keluhan masyarakat kaitan pungutan yang tidak sesuai rasional. Harusnya, ini bisa disikapi bersama dalam menyelesaikan problem program PTSL di tengah masyarakat. Caranya, dengan memperketat pengawasan,” ucapnya.
Dia menuturkan, program PTSL ini juga sepertinya kurang disosialisasikan. Sehingga, masyarakat tidak paham berapa biaya yang harus dikeluarkan secara mandiri. “Karena di sinilah titik permasalahan itu,” pungkasnya. (sam)
Sumber: