Polri Batal Tetapkan Stafsus Wapres Lukmanul Hakim sebagai Tersangka Kasus Penipuan
JAKARTA--Kendati sudah dilakukan dua kali gelar perkara, Bareskrim Polri batal menetapkan Lukmanul Hakim, staf khusus Wakil Presiden Ma\'ruf Amin,sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra menyebutkan selama dua kali dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Lukmanul Hakim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Asep menjelaskan berdasarkan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa dan gelar perkara dua kali di Polres Kota Bogor dan Bareskrim Polri, tidak ditemukan perbuatan tindak pidana oleh Lukmanul Hakim. Malahan, kata Asep, nama Lukmanul Hakim hanya dicatut oleh pelaku sebenarnya yaitu Mahmood Abo Annaser (MAA).
\"Jadi setelah diperiksa beberapa saksi dan gelar perkara, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Lukmanul Hakim ini,\" tutur Asep, Kamis (28/11/2019).
Kendati demikian, Asep menjelaskan bahwa perkara pokok kasus dugaan tindak pidana penipuan itu, masih berlanjut. Asep memastikan bahwa tim penyidik akan mengusut tuntas perkara itu.
\"Jadi namanya memang dicatut ya oleh tersangka MAA ini ya. Kasus ini tetap akan berlanjut,\" kata Asep. (*)
Sumber: