Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Hubungan Indonesia-Uni Eropa Panas
RAKYATCIREBON.ID-Hubungan Indonesia dengan Uni Eropa, semakin panas. Uni Eropa resmi menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor bijih nikel, mulai tahun 2020.
Duta Besar Indonesia untuk PBB Hasan Kleib menjelaskan, gugatan Uni Eropa terdiri dari beberapa poin. Pertama, terkait pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih, besi, dan kromium.
Sebab, larangan ekspor membuat negara-negara di kawasan Eropa akan kesulitan mendapatkan bahan baku industri stainless steel. Kedua, Uni Eropa akan menggugat Indonesia terkait kebijakan insentif fiskal karena hal itu hanya diberikan kepada perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik.
Ketiga, Uni Eropa juga akan melayangkan keberatan soal kebijakan skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Poin-poin tersebut diklaim melanggar beberapa pasal di undang-undang mereka.
“Kebijakan tersebut me langgar Pasal XI.1 GATT mengenai larangan pembatasan ekspor dan impor, Pasal 3.1 (b) Agreement on Subsidy and Countervailing Measures mengenai subsidi yang dilarang, dan Pasal X.1 GATT mengenai pelanggaran kewajiban transparansi peraturan,” katanya, kemarin.
Hasan meyakini, Uni Eropa masih bisa diajak bernegosiasi bila Indonesia memenuhi permintaan konsultasi mereka. Permintaan konsultasi sudah diajukan ke pemerintah Indonesia dan harus dibalas dalam kurun waktu 10 hari.
“Isinya bersedia atau tidak bersedia melakukan konsultasi. Apabila bersedia, konsultasi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut atau waktu lain sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Selain itu, bila bersedia, maka kedua belah pihak perlu segera menyepakati tempat, waktu, dan format pelaksanaan konsultasi tersebut. Sementara bila Indonesia tidak bersedia untuk konsultasi, maka Uni Eropa berhak langsung meminta pembentukan panel sengketa di WTO.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemen terian Energi dan Sumber daya Mi neral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menga takan, gugatan yang dilakukan Uni Eropa merupakan hal yang wajar dalam perda gangan dunia. Di saat ada kebijakan yang dianggap tidak cocok bagi negara lain, maka negara tersebut cenderung melakukan mosi tidak setuju.
Menurut Bambang, Indonesia telah menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena Indonesia ingin mengelola pasokan nikel untuk kepentingan di dalam negeri.
Apalagi saat ini, Indonesia sedang men dorong pengembangan ken daraan listrik berbasis baterai. Nikel merupa kan salah satu komponen inti dalam membuat baterai tersebut.
“Itu sudah lama kan. Biasa saja, kita jelaskan bahwa kita ingin mengelola sendiri. Nanti itu untuk pabrik pengelolaan cukup besar sehingga kita perlu konservasi,” terang Gatot.
Soal gugatan, Bambang mengaku pihaknya nggak ngeper dan siap melayani Uni Eropa. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima secara langsung pemberitahuan mengenai gugatan itu.
“Nota resminya ke siapa, saya belum tahu. Saya tahu karena baca berita aja. Saya pun nggak tahu ke siapa,” ujarnya.
Sumber: