Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Hubungan Indonesia-Uni Eropa Panas

Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Hubungan Indonesia-Uni Eropa Panas

RI Punya Hak 

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta W. Kamdani mengatakan, Indonesia sebagai negara dan anggota WTO, punya hak untuk mengatur produk apa saja yang diekspor ke negara lain. 

Menurutnya, tidak ada aturan internasional yang mewajibkan Indonesia mengekspor produk tertentu termasuk bijih nikel, hanya karena negara mitranya membutuhkan produk tersebut. 

“Jadi sah-sah saja, jika Uni Eropa menggugat Indonesia di WTO. Itu hak mereka. WTO hanya mengatur, sedapat mungkin pembatasan ekspor ditiadakan untuk memperlancar perdagangan dunia. Namun, WTO juga memberi hak ke tiap negara untuk melakukan larangan ekspor dengan alasan tertentu,” jelas Shinta 

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel, mulai 1 Januari 2020 dengan mengeluarkan Pe raturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengu sahaan Pertambangan Mi neral dan Batubara. 

Jadwal pelarangan ini lebih cepat dua tahun. Larangan ini dilakukan karena lonjakan rekomendasi dan realisasi ekspor bijih nikel dari tahun ke tahun membuat ketahanan cadangan nikel tanah air tergerus. 

Data Kementerian ESDM mencatat, cadangan terbukti komoditas nikel nasional mencapai 698 juta ton. Jumlah tersebut hanya mampu memenuhi suplai bijih nikel untuk smelter selama 7,6 tahun. (rmco)

Sumber: