Anggota DPRD Jabar Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Lingkungan Pemkab Indramayu

Anggota DPRD Jabar Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Lingkungan Pemkab Indramayu

RAKYATCIREBON.ID-Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Rozak oleh KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni PPK Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim dan PPK Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo.

\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Bupati Indramayu nonaktif Supendi),\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (28/11).

Sebelumnya, KPK teteh memeriksa empat orang saksi yakni Staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Barat, Deni Sumirat; mantan Kadis DPMD Indramayu, Dudung Indra Ariska; Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Harun Hermawan dan Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Indramayu, Feny.

Penyidik memeriksa mereka untuk mendalami keterangan terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan yang mendapatkan proyek tersebut.

Diketahui, Supendi dan tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari unsur swasta, Carsa AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada TA 2019.

Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp560 juta. (rmol)

Sumber: