Selamatkan 2 CPMI ke Irak, Polisi Ringkus Pemuda Asal Cirebon

Selamatkan 2 CPMI ke Irak, Polisi Ringkus Pemuda Asal Cirebon

TRAFIKING. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MYM bersama jajaran merilis pengungkapan penggagalan pengiriman CPMI ke Irak.
INDRAMAYU - Dua perempuan calon pekerjan migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Indramayu terselamatkan dari tindakan perdagangan orang atau trafiking. Pelakunya seorang pemuda asal Cirebon yang akan mengirimkan korbannya ke Irak berhasil diringkus polisi.

Kedua korbannya adalah adalah CT (33) asal Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, dan KS (39) warga Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat. Sedangkan pelakunya berinisial DS (25) asal Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, pengungkapannya berawal pada Sabtu (19/10) lalu saat DS hendak membawa dua korban ke Jakarta. Ketika itu diterima informasi yang menyebutkan ada pemberangkatan CPMI dari Desa Tugu yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Erbil, Irak. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reskrim, sekitar pukul 23.00 WIB didapati kendaraan mencurigakan berjenis Toyota Altis berplat nomor D 1014 NL.

“Ternyata mobil sedan itu menjeput satu orang di Desa Tugu, kemudian melaju dengan kecepatan tinggi. Dan kami berhasil melakukan pengejar dan memberhentikan paksa. Di dalam mobil ada dua orang perempuan dan seorang laki-laki. Semuanya kita amankan,” jelas kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, Jumat (25/10).

Berdasarkan keterangan DS saat dilakukan pemeriksaan, ia sudah merekrut CPMI selama 4 bulan dan ada 4 orang yang sudah diberangkatkan ke Irak. Keempat orang itu dipekerjakan melalui  AY, isteri DS yang berperan sebagai agen di Irak. 

Adapun jalur pemberangkatan dari Indramayu dibawa menuju Jakarta yang kemudian menggunakan pesawat dengan tujuan Batam. Lalu dibawa ke Singapura melalui jalur laut, dan berlanjut menuju Malaysia dengan menumpangi bus. “Dari Malaysia itu kemudian diterbangkan ke Qatar dan langsung menuju Erbil, Sulaimaniyah, Irak,” terangnya.

Disampaikan kapolres, DS mengaku dari setiap rekrutmen dan keberangkatan satu orang CPMI mendapatkan bayaran sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Ia secara perseorangan merekrut CPMI dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Irak secara illegal, korbannya diiming-imingi gaji senilai Rp6 juta. 

Bahkan korbannya dijerat pula dengan pemberian uang muka sebelum berangkat sebesar Rp10 juta. “Syaratnya korban harus mau diberangkatkan ke Irak dengan menggunakan visa turis,” ungkap dia.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, diantaranya 1 unit mobil Toyota Altis berplat nomor D 1014 NL, uang tunai Rp1,8 juta, 4 buah paspor atas nama Adelina, Kusnaeni, Ela Herawati, dan Maidah. Diamankan pula 2 buku tabungan dan 2 kartu ATM, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk handpone.

Atas perbuatannya itu, DS disangkakan melanggar Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) , dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tandasnya. (tar)

Sumber: