Pascasarjana IAIN dan APHI Akan Bahas Perma Nomor 01/2016

Pascasarjana IAIN dan APHI Akan Bahas Perma Nomor 01/2016

SEMINAR HUKUM. Ketua Prodi Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sugianto, SH.MH berfoto bersama dengan Panitra Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, H Agus Jaenal.
RAKYATCIREBON.CO.ID - Belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/ 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mendapat perhatian serius dari civitas akademika Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI).

Guna mengkritisi masalah tersebut, Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon akan menggandeng DPW APHI Jawa Barat untuk melakukan pembahasan melalui sebuah seminar nasional dengan tema \"Kedudukan Hukum Mediator Non Hakim dalam Penegakan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah\".

Ketua Pelaksana Seminar Nasional yang digagas DPW APHI Jawa Barat, Dr H Sugianto, SH.MH mengatakan, sampai saat ini Perma Nomor 1/ 2016 belum diterapkan secara efektif oleh lembaga peradilan yang ada di daerah.

Padahal jika mengacu kepada Perma tersebut, setiap penyelesaian sengketa keperdataan dan ekonomi syariah sebelum diproses dalam persidangan, terlebih dulu harus dimediasi melalui mediator non hakim yang sudah bersertifikat.

Hal itu menurutnya perlu dikaji, sehingga Seminar Nasional yang direncanakan bisa menjadi salahsatu ruang kajian untuk membahas Perma tersebut.

\"Sampai saat ini Perma tersebut masih dilihat sebelah mata, sehingga butuh sosialisasi atau pemahaman di antara para penegak hukum, dalam hal ini yang bertugas di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,\" ungkap Dr H Sugianto, SH.MH kepada media, Rabu (11/09) kemarin.

Lebih jauh, dosen Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini menjelaskan, lahirnya Perma tersebut awalnya bertujuan untuk membantu majelis hakim dalam proses persidangan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Namun sangat disayangkan saat ini Perma tersebut masih tidak diindahkan keberadaannya, dan itu terbukti dengan terjalinnya kerjasama dalam penyelesaian sengketa keperdataan dan ekonomi syariah yang diproses di PN maupun PA.

Untuk itu, ditambahkan Sugianto, Seminar Nasional yang direncanakan akan menyasar para hakim PN dan PA se-wilayah III Cirebon, advokat dan kalangan akademisi.

\"Seminar ini rencananya akan kita laksanakan tanggal 21 September nanti, tempatnya di aula Pascasarjana Lantai 3 IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Disana kami akan menghadirkan beberapa narasumber seperti Ketua Komisi Yudisial RI, Dr H Jaja Ahmad Jayus, SH. MH, Kepala Departemen Keuangan & Ekonomi Syariah Bank Indonesia, H Suhaedi dan  Keynote Speaker Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr H Amran Suadi, SH, MH, MM.,\" tambah Sugianto. (sep)

Sumber: