Tak Terbuka, SMPN 7 Digugat Wali Murid ke Komisi Informasi

Tak Terbuka, SMPN 7 Digugat Wali Murid ke Komisi Informasi

KESAMBI - Untuk pertama kalinya, Komisi Informasi Kota Cirebon menyidangkan sengketa informasi yang terjadi antara salah satu orang tua siswa dengan pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kota Cirebon terkait transparansi anggaran yang diduga menjadi pungutan, Selasa (24/04) kemarin. Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Erlinus Thahar menyampaikan bahwa sengketa informasi yang melibatkan pihak SMPN 7 ini merupakan kali pertama di dunia pendidikan Kota Cirebon. Mengenai kronologisnya, dituturkan Erlinus, dimulai pada tanggal 29 januari 2018 lalu, saat pemohon mengajukan surat permintaan informasi publik kepada SMPN 7 Kota Cirebon terkait rincian anggaran yang harus dibayar oleh siswa kelas 9 di sekolah tersebut. Namun, permintaan tersebut tak kunjung dikabulkan oleh pihak sekolah, sampai pada tanggal 15 Februari, pemohon melayangkan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik kepada atasan PPID SMPN 7 Kota Cirebon. Lagi-lagi, sampai batas waktu 30 hari kerja, termohon tetap tidak menanggapi surat keberatan yang dilayangkan pemohon, sehingga tanggal 10 April lalu, pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi ini agar diselesaikan oleh Komisi Informasi.

Sumber: