TMMD Kodim 0616/Indramayu Diisi Penjelasan Keselamatan Kerja

TMMD Kodim 0616/Indramayu Diisi Penjelasan Keselamatan Kerja

INDRAMAYU - Belasan pemuda Desa Cempeh, Kecamatan Lelea,  Kabupaten Indramayu mendapatkan penjelasan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan TMMD Kodim 0616/Indramayu, Selasa (17/4). Sosialisasi diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu. Menurut Sodikin, narasumber K3 Disnakertrans Kabupaten Indramayu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat diperlukan. Hal ini terjadi karena resiko kecelakaan kerja dapat terjadi setiap saat. \"Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja\" terang Sodikin di hadapan audiens. Untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan UU No 1/1970 dan No 23/1992 yang mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang-undang ini, diharapkan menjadi pegangan bagi seluruh stakeholder terkait. \"Tidak hanya pemerintah sebagai pemangku, pembuat dan pelaksana kebijakan, namun juga pengusaha dan tenaga kerja sebagai pelaku yang terjun langsung di dunia usaha,\" tambah Sodikin. Sosialisasi yang dilakukan Disnakertrans Kabupaten Indramayu disambut baik pemuda Desa Cempeh yang menjadi bagian dari angkatan kerja produktif. Salah satunya adalah Kusnendi (23). Menurutnya, sosialisasi ini telah membuka wawasan di dunia ketenagakerjaan, khususnya dalam bidang perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. \"Ini menjadi dasar pegangan kami sebagai pencari kerja. Agar hak-hak kami sebagai tenaga kerja bisa terlindungi,\" singkat Kusnendi.(dun)

Sumber: