PNS Wajib Pakai Tanda Pangkat dan Jabatan

PNS Wajib Pakai Tanda  Pangkat dan Jabatan


RAKYATCIREBON.CO.ID- Plt Bupati Kuningan Dede Sembada memimpin apel pagi yang dipadukan dengan Penyematan Tanda Pangkat dan Jabatan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Kuningan di halaman Setda Kuningan Senin (2/4).

Penyematan tersebut dilakukan dalam rangka perubahan peraturan bagi seragam ASN di lingkungan Pemkab Kuningan seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengenaan tanda pangkat sesuai jabatan.

Dalam peraturan baru tersebut setiap anggota ASN wajib mengenakan tanda pangkat sesuai golongan dan jabatan. Pada kesempatan tersebut secara simbolis penyematan dilakukan kepada perwakilan dari Eselon IIa yaitu Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan Suraja, Eselon Eselon IIIa yaitu Kabag Umum Setda Kuningan Guruh Zulkarnaen dan Camat Lebakwangi Minthareja.

“Penggunaan tanda pangkat dan jabatan ini, dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” kata Plt Bupati Kuningan Dede Sembada.

Menurut Plt Bupati, pedoman tentang tanda pangkat dan tanda jabatan pada pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil, telah disusun dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 tahun 2018.
“Tanda pangkat dan tanda jabatan merupakan jenis atribut yang dipakai pada PDH bagi PNS, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Tanda pangkat adalah tanda pangkat harian sebagai atribut pada pakaian pegawai yang menunjukan tingkat dalam status kepangkatan yang digunakan,” jelasnya.

Sementara itu ia mengatakan, Tanda jabatan adalah atribut pegawai yang menunjukan tingkat dalam status jabatan yang digunakan oleh PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

“Kepada seluruh SKPD wajib mengetahui dan melaksanakan peraturan ini untuk seluruh PNS Kabupaten Kuningan,” harapnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kuningan Agus Basuki menambahkan, tanda pangkat ini tidak dianggarkan di dalam APBD sehingga pihaknya memberikan kebebasan kepada individu atau setiap ASN untuk membeli tanda pangkat dan jabatan.

“Swadaya karena tidak dianggarkan di APBD, tanda pangkat dan jabatan ini dipakai pada hari Senin dan Selasa dan berlaku bagi ASN, sedangkan non ASN menyesuaikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu dilakukan penyematan Simbolis Tanda Pangkat dan Jabatan kepada ASN disaksikan peserta Apel Pagi.(ale)

Sumber: