PNS Wajib Pakai Tanda Pangkat dan Jabatan
Selasa 03-04-2018,01:20 WIB
RAKYATCIREBON.CO.ID- Plt Bupati Kuningan Dede
Sembada memimpin apel pagi yang dipadukan dengan Penyematan Tanda Pangkat dan
Jabatan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Kuningan di halaman Setda Kuningan Senin
(2/4).
Penyematan tersebut dilakukan dalam rangka perubahan
peraturan bagi seragam ASN di lingkungan Pemkab Kuningan seperti yang tercantum
dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengenaan tanda pangkat
sesuai jabatan.
Dalam peraturan baru tersebut setiap anggota ASN
wajib mengenakan tanda pangkat sesuai golongan dan jabatan. Pada kesempatan
tersebut secara simbolis penyematan dilakukan kepada perwakilan dari Eselon IIa
yaitu Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan Suraja, Eselon Eselon IIIa yaitu Kabag
Umum Setda Kuningan Guruh Zulkarnaen dan Camat Lebakwangi Minthareja.
“Penggunaan tanda pangkat dan jabatan ini, dalam
rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” kata Plt Bupati Kuningan Dede
Sembada.
Menurut Plt Bupati, pedoman tentang tanda pangkat
dan tanda jabatan pada pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil, telah disusun dalam
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 tahun 2018.
“Tanda pangkat dan tanda jabatan merupakan jenis
atribut yang dipakai pada PDH bagi PNS, di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuningan. Tanda pangkat adalah tanda pangkat harian sebagai
atribut pada pakaian pegawai yang menunjukan tingkat dalam
status kepangkatan yang digunakan,” jelasnya.
Sementara itu ia mengatakan, Tanda jabatan adalah atribut
pegawai yang menunjukan tingkat dalam status jabatan yang digunakan oleh PNS di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
“Kepada seluruh SKPD wajib mengetahui dan
melaksanakan peraturan ini untuk seluruh PNS Kabupaten Kuningan,”
harapnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kuningan Agus
Basuki menambahkan, tanda pangkat ini tidak dianggarkan di dalam APBD sehingga
pihaknya memberikan kebebasan kepada individu atau setiap ASN untuk membeli
tanda pangkat dan jabatan.
“Swadaya karena tidak dianggarkan di APBD, tanda
pangkat dan jabatan ini dipakai pada hari Senin dan Selasa dan berlaku bagi
ASN, sedangkan non ASN menyesuaikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu dilakukan penyematan Simbolis
Tanda Pangkat dan Jabatan kepada ASN disaksikan peserta Apel Pagi.(ale)
Sumber: