Hanya Bisa Realisasikan 95,22 Persen Anggaran
Jumat 23-03-2018,01:05 WIB
RAKYATCIREBON.CO.ID -
Penggunaan APBD Indramayu Tahun 2017 dilaporkan Eksekutif kepada wakil
rakyat, anggaran yang telah digunakan hanya sebesar 95, 22 Persen.
Hal itu
terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu
Tahun Anggaran 2017, pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Rabu (19/03).
Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, saat menyampaikan LKPJ mengakui, pendapatan
daerah Tahun anggaran 2017 sebesar Rp3. 444.631.244.478,00 hanya bisa
direalisasikan sebanyak 3.279.980.014.168,00 atau 95,22 Persen.
Dikatakan,
pada dana perimbangan khususnya bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak paling
rendah dalam realisasinya yakni hanya 64,31 Persen, sehingga menjadi terendah
ketimbang sektor lainya rata realisasinya diangka 90 hingga lebih dari 11
Persen.
Menurut
bupati, belanja tidak langsung yang dianggarkan lebih besar ketimbang belanja
langsung, dalam realisasinya hanya belanja tidak langsung bisa terelisasi 97,51
Persen dan belanja langsung hanya 92,72 Persen.
“Dari sebanyak
6 urusan wajib dan pelayanan dasar, urusan kesehatan paling rendah dalam realisasinya
yakni 87,82 Persen. Untuk urusan wajib bukan pelayanan dasar pada sektor
koperasi, usaha kecil dan menengah hanya mampu merealisasikan 48,04 Persen dari
total anggaran sekitar Rp4,5 Milyar. Urusan pilihan pada sektor pariwisata
hanya mampu merealisasikan 69,77 Persen dari anggaran sekitar Rp20,7 Milyar,”
bebernya.
Ditambahkan, di tahun 2017 Pemda Indramayu telah melakukan kerjasama dengan
pihak ketiga diantaranya dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), BPJS Cabang
Cirebon dalam hal kesehatan masyarakat Indramayu dan mewujudkan Universal
HealthCoverage JKN-KIS. Kemudian pencegahan dan penanggulangan bencana seperti
banjir rob, kekeringan dan puting beliung, dengan melakukan kordinasi dan
sosialisasi kepada masyarakat Indramayu.
Sementara
untuk pengelolaan kawasan khusus, Pemda Indramayu tidak melaksanakan kegiatan
tersebut karena telah diterbitkanya Keputusan Gubernur Jabar, No
188.342/KEP.65-HUKHAN/2017 Tentang pembatalan Perda Indramayu no 06 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Serta
Fungsi Pulau Biawak, Pulau Gosong, dan Pulau Candikan.
Pada
kesempatan itu pula, Bupati Anna mengakui mengenai hal-hal yang memerlukan
tambahan maupun keterangan lebih lanjut mengenai LKPJ Bupati Indramayu Tahun
2017, kiranya dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus)
DPRD Indramayu. (yan)
Sumber: