Bangunan Mangkrak Dipakai Swasta, Penggunaan Aset Pemda Tidak Jelas

Bangunan Mangkrak Dipakai Swasta, Penggunaan Aset Pemda Tidak Jelas

\"dprd

RAKYATCIREBON.CO.ID - Komisi II DPRD Majalengka memastikan masih banyak aset milik Pemda Majalengka yang terbengkalai, serta tidak sesuai penggunaanya.

Salah satunya, keberadaan Stasiun Pasar Buah (SPB) di desa Leuwilaja Kecamatan Sindangwangi yang mangkrak. Bangunan itu terbengkalai sejak era Bupati Majalengka Tutty Hayati Anwar tahun 1998.

Meski bangunan tersebut sudah tiga kali diperbaiki serta ditata. Namun, hingga kini kondisi lokasi tersebut tidak digunakan sama sekali.

Kondisi itu diketahui paska inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi II hari Selasa (13/2) kemarin.  Ketua Komisi II, H Suparman SIP mengaku, cukup kaget dengan kondisi SPB Leuwilaja yang sampai saat ini tidak dipergunakan samasekali.

Padahal, kata dia, sudah beberapa kali bangunan itu diperbaiki. Serta menghabiskan anggaran ratus juta rupiah, namun hasilnya nihil.

Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah fakta mengejutkan. Diantaranya, mengenai data luas aset yang belum jelas.

Dimana berdasarkan data luas areal SPB sendiri sekitar 5 ribu meter persegi, namun kenyataanya yang tertera dalam akta kepemilikan tanah hanya sekitar 1.003 meter persegi, sisanya belum jelas.

Disamping persoalan itu, kata dia, pihknya juga mempertanyakan persoalan kendali penguasaan aset tersebut yang dinilai karut marut. Dimana disisi lain aset itu tercatat milik Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan (Distanak).

Namun, ada beberapa bangunan yang pendanaanya dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), sehingga rule kebijakanya tumpang tindih.

“Ini yang kami kejar. Selain  mengenai data aset yang tidak jelas, kami juga mempertanyakan sistem pengelolannya yang tumpang tindih. Saya melihat adanya penggunaan aset yang tidak sesuai,” ujarnya.

Dimana pihaknya melihat aset tersebut digunakan oleh pihak luar (perusahaan, red) yang kontribusi PAD nyapun tidak jelas. Sehingga saya menilai ini sebuah pelanggaran yang harus segera ditertibkan,”terangnya.

Hal senada diungkapkan Dony Rambitan, anggota Komisi II. Ia mengatakan secara aturan diatas tanah aset milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, faktanya, aset tanah tersebut sebagian digunakan untuk bangunan tempat industri, selain itu PAD-nya tidak jelas.

“Ini jelas pelanggaran dan harus segera ditertibkan,  pertanyaan saya siapa yang memberi izin pembangunan bangunan itu, dan kemana PAD-nya,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Distanak melalui Kepala Bidang Holtikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan  H Suhanto SP, saat dikonfirmasi Rakyat Majalengka mengatakan, terkait  luas aset SPB berdasarkan data sebelumnya ada 5 ribu meter persegi.

Serta yang baru diaktekan sekitar 1.003 meter per segi. Sementara sisanya, kata dia, data dan dokumenya masih ada di DPKAD.  Sedangkan mengenai penggunaan dan pemanfaatan lahan sebutnya, awalnya memang diperuntukan untuk pasar buah. Artinya berada dibawah naungan Dispertanian dan Peternakan.

Namun, kata dia, seiring berjalanya waktu aset itu digunakan dan dikelola oleh Indag dengan membangun beberapa otlet yang diperuntukan untuk  pusat penjualan  hasil kerajinan khas Majalengka.

“Nanti kami kami telusuri kembali.”Termasuk mengenai aturan penggunaan dan pemanfaatan aset SPB ini. “Apakah akan sepenuhnya dikelola oleh Indag , atau oleh Distanak atau bisa saja di kelola secara bersama sama,” pungkasnya. (pai)

Sumber: