Pemkab Kuningan Kuasai Aset Milik Jaya Komara Senilai Rp1,3 Miliar

Pemkab Kuningan Kuasai Aset Milik Jaya Komara Senilai Rp1,3 Miliar

\"kejagung

RAKYATCIREBON.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kuningan, menerima barang milik negara dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berupa satu rumah dan satu bidang tanah milik Jaya Komara pemilik Koperasi Langi Biru.

Penyerahan dilaksanakan dalam apel pagi yang dilaksanakan di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (12/2).

Barang milik negara tersebut, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tanggerang no 222/PID.SUS/PN.TNG tanggal 25 Juni 2013 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada gugatan/tuntutan dari pihak lain.

Dua barang milik negara yang diserahterimakan adalah, satu buah bidang tanah dan bangunan seluas 313 m2 yang terletak di dusun II Rt 1/5 Desa Sukadana Kecamatan Cibeurem dengan nilai Rp469.480.000 dan satu bidang tanah 5.879 m2 yang terletak di blok sumur bandung Desa Cibeurem dengan nilai Rp862.900.000 dengan total nilai Rp1.332.380.000.

“Dua buah barang rampasan negara ini, untuk satu bidang tanah dan bangunan akan dipergunakan sebagai balai dusun Desa Sukadana, sedangkan satu bidang tanah akan dipergunakan untuk rumah sakit type D,” kata Kepala Pusat Pemeliharaan Aset Kejaksaan Agung RI Andi Herman SH MH.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan H Acep Purnama, Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada, Sekda Drs Yosep Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhiyaksa SH MH, Para Kepala SKPD, Para Kepala Bagian, serta jajaran Kejaksaan Negeri.

Bupati H Acep Purnama dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan naskah hibah dan berita acara Serah Terima Barang Milik Negara, dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan penandatanganan kesepakatan.

Bersama kantor perwakilan Bank Indonesia Cirebon tentang kerjasama pengembangan ekonomi daerah, pengendalian inflasi, penerapan penggunaan rupiah dan implementasi Gerakan Nasional non tunai. “Saya memberikan apresiasi acara ini, semoga kedepan bisa terjalin lebih baik,” ujar Acep.

Hibah yang dilakukan, kata dia, pada dasarnya merupakan program guna menunjang percepatan pembangunan, sesuai dengan prioritas kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dia berharap, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder untuk dapat ikut aktif berperan dalam pembangunan. Dalam proses pengajuan permohonan hibah selama kurang lebih enam bulan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Hukum Setdan dan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, intensif menjalin sinergi dan kerjasama dengan tim kejaksaan Agung RI dan Kementrian Keuangan RI.

Melalui penandatanganan naskah tersebut, Acep mengharapkan dapat menciptakan situasi kondusif dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Governance menuju visi Kuningan Mas.

Kedua aset milik bos koperasi Langit Biru, Jaya Komara di Kabupaten Kuningan tersebut telah disita dan menjadi jaminan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (ale)

Sumber: