Kemen-PAN RB Belum Tahu Jumlah PNS yang Dilaporkan ke Bawaslu

Kemen-PAN RB Belum Tahu Jumlah PNS yang Dilaporkan ke Bawaslu

\"universitas

RAKYATCIREBON.CO.ID  – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti aktif berpolitik. Sanksinya, mulai dari penundaan gaji hingga pemberhentian. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemen-PAN RB, Herman Suryatman saat menjadi pembicara pada Seminar Good Governance di auditorium Universitas Majalengka, Sabtu (10/2).

Pihaknya kembali menegaskan, akan menindak tegas ASN atau PNS yang terlibat dalam politik praktis pada Pilkada serentak 2018. ASN yang tak netral dalam Pilkada jelas melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Karenanya, jika ada ASN atau PNS yang ikut kampanye, memberikan dukungan kepada calon tertentu atau menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik praktis akan dijatuhi sanksi.

\"Sanksinya dari sedang sampai berat. Mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan  sampai dengan pemberhentian. Rujukannya sudah sangat jelas  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Apabila ada PNS  melanggar disiplin atau tidak netral maka akan diberi sanksi,\" ujar Herman dengan nada tegas di hadapan undangan.

Menurutnya, pengawasan terhadap PNS di daerah dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada semua kabupaten/kota.

Sampai saat ini, pihaknya mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah PNS yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada. \"Sampai sekarang kami masih menunggu laporan dari Bawaslu maupun dari daerah, termasuk dari  Majalengka,” ujarnya.(hsn)

Sumber: