Izin Gangguan Dicabut, Pengusaha Makin Girang

Izin Gangguan Dicabut, Pengusaha Makin Girang


\"pemkot


RAKYATCIREBON.CO.ID – Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon akhirnya bersepakat  meniadakan Izin Gangguan dan retribusinya, melalui rapat paripurna di Griya Sawala gedung dewan, Kamis (8/2).

Pencabutan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dilakukan seiring dengan pemerintah pusat yang melalui Permendagri Nomor 19/2017 telah mencabut Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan.

Pemerintah pusat menilai Izin Gangguan dan pungutan retribusinya merupakan salah satu penghambat terwujudnya iklim investasi di daerah.

“Penilaian pemerintah pusat ini sebenarnya masih bersifat debatable, sehingga banyak menimbulkan pro dan kontra hingga sekarang,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat dalam pemandangan fraksinya, M Handarujati Kalamullah SSos.

Ia menambahkan, Permendagri Nomor 19/2017 memang tidak secara eksplisit mencabut atau membatalkan ketentuan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan yang diatur dalam Undang-Undang. Namun, ada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 503/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 yang mengharuskan pemerintah daerah untuk segera mencabut Perda tentang Izin Gangguan dan tidak lagi melakukan pungutan Retribusi Izin Gangguan.

“Dengan demikian, pencabutan itu secara implisit telah membatalkan ketentuan Izin Gangguan yang telah diatur dalam Undang-Undang,” kata politisi yang akrab disapa Andru itu.

Menurut Andru, pencabutan ketentuan Izin Gangguan dirasa menguntungkan bagi pengusaha atau investor. Sedangkan bagi pemerintah daerah, pencabutan Izin Gangguan menyebabkan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos Retribusi Izin Gangguan yang nilai nominalnya cukup besar.

“Oleh karena itu, Pemda perlu meningkatkan kinerjanya dalam pemungutan Retribusi Daerah di luar pos Retribusi Izin Gangguan agar PAD yang hilang dari Retribusi Izin Gangguan itu tidak mempengaruhi pencapaian target PAD tahun anggaran 2018,” tuturnya.

Selain itu, sambung Andru, pencabutan Izin Ganguan juga dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan lingkungan, ketertiban umum, sosial-kemasyarakatan, dan ekonomi sebagai dampak dari adanya suatu kegiatan usaha. Pasalnya, selama ada Izin Gangguan saja, potensi gangguan selalu ada. Apalagi jika Izin Gangguan ini dicabut.

Makanya perlu optimalisasi pengawasan dan pengendalian, melalui mekanisme lain, seperti memperketat pemberian IMB, Amdal dan dokumen lainnya yang terkait dengan Amdal, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan itu, DPRD juga perlu meningkatkan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan pencabutan Izin Gangguan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH mengakui, dicabutnya regulasi mengenai Izin Gangguan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah. Pasalnya, retribusi dari Izin Gangguan relatif signifikan besarannya. “Tapi kita akan optimalkan pendapatan dari sektor lain,” kata Azis.

Begitu juga dengan pengawasan, dengan ditiadakannya Izin Gangguan. Pada proses jenis perizinan lainnya, dinas terkait diminta agar lebih teliti sebelum menerbitkan izin. “Penelitian sebelum penerbitan izin dan pengawasan perlu ditingkatkan. Masyarakat juga secara bersama-sama bisa mengawasi,” katanya. (jri)

Sumber: