Kades Tolak Salurkan Jatah Rastra, Kecamatan Ikut Bingung

Kades Tolak Salurkan Jatah Rastra, Kecamatan Ikut Bingung

\"kades

RAKYATCIREBON.CO.ID – Beberapa desa, di Kecamatan Jatitujuh, menolak menyalurkan bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) jatah Januari 2018. Hal tersebut lantaran mereka khawatir jatah penerima yang ditetapkan tidak tepat sasaran.

\"Bukan menolak, akan tetapi kami menyerahkan pembagian rastra tersebut di kecamatan. Dikhawatirkan, ketika ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan akan menerima beras rastra, karena dinilai keluarga mampu atau sebaliknya keluarga tidak mampu tetapi tidak mendapat bantuan, kan nanti kami yang dipersalahkan,\" ujar salah seorang kepala desa di kecamatan Jatitujuh yang identitasnya minta dirahasiakan.

Menurutnya, dikhawatirkan timbul gejolak ketika KPM penerima beras rastra tersebut sebagiannya jelas-jelas orang mampu. Sementara masih banyak warganya yang hidup dibawah garis kemiskinan justru tidak dapat jatah bantuan beras gratis dari pemerintah tersebut. Sehingga nantinya menimbulkan gejolak di masyarakat.

\"Daripada terjadi keributan dan aksi protes dari masyarakat di desa kami, lebih baik kami merencanakan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di kecamatan,\" tegasnya.

Selain itu, dirinya meminta kepada Pemkab Majalengka melalui dinas terkait segera melakukan proses pendataan ulang masyarakat penerima bantuan. Sehingga masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya masuk dalam daftar nama yang ditetapkan pemerintah.

Sebenarnya, kata dia, persoalan tidak tepat sasaran penerima beras miskin dari pemerintah telah terjadi sejak dari dulu. Namun persoalan itu mampu diredam di tengah-tengah masyarakat karena jatah beras yang ada masih bisa dibagi sama rata untuk mengakomodir masyarakat yang namanya tidak masuk namun benar-benar berhak menerima bantuan.

Namun yang menjadi persoalannya sekarang, mulai tahun 2018 bantuan beras gratis tersebut tidak boleh dibagi sama rata lagi kepada masyarakat di masing-masing. Melainkan harus disalurkan kepada masyarakat yang namanya tertera dalam daftar yang telah ditetapkan pemerintah.

\"Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan harus dijalankan, maka sama halnya mengadu domba perangkat desa dengan masyarakat, sebab persoalan ini tetap ditentang oleh masyarakat,\" sesalnya.

Sementara itu, sekretaris kecamatan Jatitujuh, U Suharto saat dimintai konfirmasi mengakui, program penyaluran bantuan beras gratis tahun 2018 banyak mendapat penentangan dan aksi protes dari masyarakat karena banyak yang tidak tepat sasaran.

Bahkan pihak desa juga hampir semua menyarankan untuk dibagikan di kecamatan. Hal itu untuk menghindari kecemburuan masyarakat di tingkat desa. \"Hampir semua desa menginginkan pembagian dilaksanakan oleh kecamatan. Pihak desa hanya membagikan kupon sesuai dengan nama yang ada di daftar penerima manfaat tersebut,\" ungkapnya Rabu (7/2).

Pihaknya juga memastikan, program penyaluran beras gratis tahun 2018 tidak bisa dibagi sama rata. Sebab sesuai aturan yang telah ditetapkan, proses penyaluran bantuan kali ini harus dengan sistem \"by name by address\".

\"Jika dibagi dengan sistem sama rata justru kami khawatirkan akan timbul temuan kasus. Dan ketentuan itu telah kami jelaskan ke masing-masing desa untuk diteruskan ke masing-masing masyarakat,\" imbuhnya.(hsn)

Sumber: