Penjual 2,1 Ton BBM Subsidi ke Pom Mini Terancam Penjara Enam Tahun

Penjual 2,1 Ton BBM Subsidi ke Pom Mini Terancam Penjara Enam Tahun

\"polres

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Keresahan masyarakat yang kerap tidak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium saat membeli di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akhirnya terungkap. Sebanyak 2,1 ton premium yang diselewengkan diamankan polisi saat dalam perjalanan distribusi.

Tak hanya BBM, polisi mengamankan juga 3 orang asal Kabupaten Indramayu yang diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Yakni LAZ (32) warga Desa Tamansari, Kecamatan Lelea. Serta SWY (37) warga Desa/Kecamatan Lelea, dan WRD (37) warga Desa/Kecamatan Sukagumiwang.

Dijelaskan Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, motif para pelaku yang masih menjalani proses pemeriksaan itu membeli BBM bersubsidi jenis premium di SPBU dan menjualnya kepada pihak lain untuk dijual di lapak-lapak pom mini.

\"Jajaran kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelewengan BBM subsidi di wilayah Sukagumiwang. Kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut,\" jelasnya saat press rilis, Rabu (7/2).

Terungkapnya penyalahgunaan BBM bersubsidi itu bermula ketika sejumlah personel yang melakukan penyelidikan mendapati sebuah kendaraan jenis pick up dengan muatan mencurigakan. Setelah berhasil dihentikan dan digeledah, pada bak kendaraan tersebut terdapat tumpukan jerigen berisi BBM jenis premium.

\"Semuanya ada 60 jerigen yang masing-masing isinya 35 liter. Jadi seluruhnya ada 2,1 ton. Pengakuan LAZ yang mengemudikan kendaraannya, BBM itu dibeli dari SPBU Pilangsari Jatibarang,\" sebut kapolres.

Menurutnya, tindakan tersebut tergolong kriminalitas. Karena LAZ bersama rekan-rekannya membeli BBM bersubsidi kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Padahal penggunaan BBM bersubsidi terbatas dan diatur oleh pemerintah dengan regulasi yang menjadi ketentuan dasar hukumnya.

Sementara itu, barang bukti lain yang diamankan berupa 1 unit mobil pick up Suzuki dan 1 unit minibus Suzuki Carry. \"Untuk kasus ini kami menerapkan Pasal 55 junto Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 thun 2001 tentang migas. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun,\" tandasnya. (tar)

Sumber: