KPU Tawarkan Tiga Alternatif Penataan Daerah Pemilihan

KPU Tawarkan Tiga Alternatif Penataan Daerah Pemilihan

\"kpu

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Sebanyak 3 alternatif penataan daerah pemilihan (dapil) ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu kepada partai politik (parpol). Penataan dapil tersebut sekaligus pembagian jumlah kursi untuk Pemilu 2019 mendatang.

Ketiga alternatif itu disampaikan komisioner dalam rapat yang berlangsung di aula salah satu hotel di Indramayu, Selasa (6/2). Secara keseluruhan, jumlah dapil tetap 6 dan jumlah kursi juga tetap 50.

Adapun jumlah penduduk di Kabupaten Indramayu yang tersebar di 31 kecamatan per tahun 2017 sebanyak 1.845.205 jiwa. Sehingga Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) ditetapkan 36.904.

\"Perhitungan alokasi kursi tetap 50 sesuai jumlah penduduk. Tidak ada jatah tambahan kursi seperti di Bogor,\" jelas Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Murtiningsih Kartini SH MH didampingi Komisioner Divisi Teknis, Pitrahri SIP.

Dari 3 alternatif yang ditawarkan oleh KPU, salah satunya adalah jumlah kursi di Dapil 2 dari 8 berkurang menjadi 7. Dan di Dapil 4 dari 5 kursi di tahun 2014 bertambah menjadi 6 kursi di tahun 2019 mendatang. Sedangkan pada Pemilu 2014, Dapil 1, 3, dan 6 masing-masing 10 kursi. Dapil 2 dialoksikan 8 kursi, Dapil 4 ada 5 kursi, dan Dapil 5 sebanyak 7 kursi.

Berikutnya, pada alternatif kedua terdapat perpindahan kecamatan antar dapil, dan jumlah kursi di 6 dapil mengalami perubahan. Perpindahan kecamatan tersebut, yakni Lohbener dari Dapil 1 pindah ke Dapil 4, Widasari dari Dapil 3 ke Dapil 4, dan Patrol dari Dapil 6 ke Dapil 5.

Sedangkan alokasi jumlah kursi untuk Pemilu 2019 pada alternatif kedua itu mengalami perubahan dari jumlah pada Pemilu 2014. Dapil 1 dari 10 kursi berkurang menjadi 9 kursi, Dapil 2 dari 8 kursi berkurang menjadi 7 kursi, Dapil 3 dari 10 kursi berkurang menjadi 9 kursi.

Dapil 4 dari dari 5 kursi, Dapil 5 dari 7 kursi bertambah menjadi 9 kursi, dan Dapil 6 dari 10 kursi berkurang menjadi 8 kursi.

Sementara itu, alternatif ketiga yang ditawarkan oleh KPU, Kecamatan Widasari dari Dapil 3 pindah ke Dapil 4. Dengan demikian terjadi pula perubahan peta alokasi kursi, berbeda dengan alokasi pada Pemilu 2014.

Di Dapil 2 dari 8 kursi berkurang menjadi 7 kursi, Dapil 3 dari 10 kursi berkurang menjadi 9 kursi, dan Dapil 4 dari 5 kursi bertambah 2 kursi menjadi 7 kursi.

\"Alternatif usulan penataan dapil itu selanjutnya akan dianalisa oleh parpol. Kami menunggu masukan, saran, pendapat, kritik, maupun usulan dari parpol mulai 7 sampai 13 Februari 2018,\" tandasnya. (tar)

Sumber: