Pemukul Kiai Basri Terancam Penjara Lima Tahun

Pemukul Kiai Basri Terancam Penjara Lima Tahun

\"penganiaya

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Kurang dari 1 x 24 jam, Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap KH Umar Basri (60). Penganiayaan terhadap pimpinan pondok pesantren Al Hidayah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung itu sempat viral di berbagai media sosial, Minggu (28/1).

Saat diwawancarai sejumlah awak media pada kunjungannya di Kota Cirebon, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, secara singkat kronologi terjadinya penganiayaan tersebut.

\"Peristiwa penganiayaannya terjadi setelah salat Subuh, Sabtu (27/01). Saat korban sedang melakukan rutinitas setelah Salat Subuh, yakni wirid seorang diri, tiba-tiba ada yang melakukan pemukulan terhadapnya,\" ungkap Agung dihadapan wartawan.

Tak berapa lama setelah kejadian, kata dia, pihak kepolisian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Dari enam saksi yang sudah diperiksa pihaknya, ada satu orang yang paling terakhir keluar dari masjid. Yakni seorang santri dengan ininisial T.

Saksi tersebut melihat secara langsung orang yang masih ada di masjid, berdua dengan korban.  \"Setelah dilakukan penyelidikan, kami periksa saksi-saksi. Ternyata mengarah pada satu orang jamaah yang tidak memiliki rumah. Dia tinggal dari musala ke musala. Orang inilah tersangkanya, inisialnya A,\" kata Agung.

Tak butuh waktu lama, kepolisian pun berhasil menangkap A tanpa perlawanan di sebuah musala yang tak jauh dari tempat kejadian. Saat ditangkap, tersangka sedang tidur dan tak melawan saat dibekuk petugas. Warga sekitar musala tersebut pun mengaku tidak mengenal A.

\"Kepolisian Polda dan Polres, menanyakan kepada tersangka, yang bersangkutan memang mengakui melakukan pemukulan terhadap tersangka di masjid Al Hidayah. Kemudian tanya ke para santri, para santri mengaku melihat tersangka. Sosoknya seperti itu, bajunya pun masih seperti apa yang dilihat,\" jelas Agung.

Namun demikian, diakui Agung, ada yang janggal pada proses penyelidikan. Karena tersangka selalu mengubah jawaban terhadap pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Sehingga polisi menduga ada yang salah dengan kejiwaan tersangka.

\"Ada yang aneh saat pemeriksaan. Sehingga kami bawa dia (tersangka, red) untuk diperiksa oleh ahli kejiwaan. Selanjutannya nanti akan kami infokan kembali,\" tutur Agung.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang sudah diamankan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sep)

Sumber: