Dua PNS yang Tepergok Hadiri Acara Bacabup Cuma Diberi Peringatan
RAKYATCIREBON.CO.ID - Setelah Minggu lalu Panwaslu kabupaten Majalengka memanggil sebanyak 15 ASN yang terdiri dari sembilan PNS dan enam kepala desa, kini Panwaslu kembali memanggi beberapa PNS yang terlibat di acara yang dihadiri bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Majalengka.
Ketua Panwaslu kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana SAg MSi mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena oknum PNS tersebut tepergok berada pada sebuah acara yang dihadiri oleh bakal calon bupati dan wakil bupati Majalengka.
“Hari ini (kemarin, red) kami memanggil lagi dua orang PNS yang diduga terlibat dalam politik praktis. Yakni, terlibat secara langsung di acara yang dihadiri bakal pasangan calon,\" ungkap Agus kepada Rakyat Majalengka, Jumat (26/1).
Pihaknya berharap, pemanggilan yang dilakukan yang terakhir kalinya. Sebab, pihaknya tidak ingin ada lagi oknum PNS yang dipanggil karena terlibat dalam kasus serupa.
“Harapan kami, kedepannya mudah-mudahan kami tidak lagi memanggil lagi ASN. Mengingat aturan tentang ASN sudah cukup jelas. PNS, kepala desa, pendamping desa atau PKh, menahan diri, jangan terlibat dalam politik praktis,” ujar Agus.
Selain itu, Agus menuturkan, pihaknya sudah menyebar beberapa pasukan dalam hal ini pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap desa sekabupaten Majalengka. Bahkan, PPL siaga 24 jam mengawasi pemilihan di Majalengka. \"Semuanya sudah kami sebar, bahkan mereka siap menerima aduan dari masayrakat,” tandasnya.
Agus juga menjelaskan, untuk pemanggilan hari ini (kemarin, red), pihaknya sudah memberikan sanksi berupa peringatan. Namun, kalau kemudian setelah penetapan bakal calon menjadi calon, argo pidana sudah berjalan. Jadi tidak ada kata peringatan-peringatan lagi.
Ditempat yang sama, anggota Panwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Alan Baroq Ulumuddin menjelaskan, kaitan dengan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran sebelumnya, Panwaslu Majalengka sudah meneruskannya ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi.
“Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian hukum terhadap ke 19 ASN Minggu lalu, putusan kami meneruskannya ke intansi terkait. Yakni, Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kemarin pada tanggal 25 Bawaslu provinsi sudah menyerahkannya ke Komisi ASN di Jakarta,\" imbuhnya.(hsn)
Sumber: