Disperdagin Fasilitasi Sertifikat PIRT Gratis

Disperdagin Fasilitasi Sertifikat PIRT Gratis

\"mendapatkan

RAKYATCIREBON.CO.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon kembali memfasilitasi pelaku usaha kecil, sedang dan menengah untuk mendapatkan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dan halal secara gratis.

Kepada pekerja media, Kepala Disperdagin H Deni Agustin SE melalui Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dra Hj Eli Lilis Surtini MSi menyampaikan, saat ini pihaknya bersama para Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) industri dari kementrian perindustrian tengah melakukan pendataan industru kecil.

Para TPL itu juga setiap waktu terus melakukan updating data pelaku industri juga memberikan sosialisasi terhadap tata cara untuk mendapatkan sertifikat izin PIRT dan halal.

\"Para TPL ini selain melakukan updating data juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku industri akan pentingnya standar mutu seperti sertifikat PIRT dan label halal,\" ujar Lilis belum lama ini.

Dikatakan Lilis, perusahaan pengolahan pangan wajib mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan di bidang pangan. Upaya yang dilakukan tersebut agar para pelaku mementingkan higienis serta produk halal berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pangan perlu dilakukan dengan baik.

\"Setelah tahun 2017 lalu, kami memfasilitasi 60 industri pangan untuk mendapatkan sertifikat PIRT dan 20 sertifikat halal dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan 40 sertifikat halal dari Provinsi. Pada tahun ini, kami kembali fasilitasi 80 pelaku usaha industri untuk mendapatkan PIRT dan 40 label halal, namun dari Provinsi belum,\" tutur Lilis.

Menurutnya, berdasarkan realitas di lapangan pengetahuan para pelaku usaha pengolahan pangan tentang higienitas pengolahan pangan, penggunaan bahan tambahan pangan serta penggunaan kemasan dan label relatif masih rendah.

Pengolahan pangan yang tidak higienis dapat menimbulkan keracunan yang dapat merugikan konsumen, seperti dimaklumi saat ini konsumen produk pengolahan pangan sangat kritis terhadap produk-produk pangan yang di dalam labelnya tidak mencantumkan Sertifikat Produksi Pangan (SPP)-IRT.

Selain itu SPP-IRT juga merupakan salah satu syarat untuk memasuki pasar modern di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).

\"Industri kuliner dan pangan di Kabupaten Cirebon khususnya diproduksi oleh industri kecil dan menengah (IKM) harus benar-benar makanan yang bersertifikat halal dan mengantongi SPP-IRT,\" jelasnya.

Didalam kedua sertifikat itu, para pelaku industri pangan haruslah benar-benar menjamin kandungannya. Artinya tidak mengandung boraks, formalin, minyak babi dan lain-lain.

Untuk mendapatkan kedua sertifikat tersebut, lanjut Lilis, tidaklah sulit dan dijamin gratis sehingga diharapkan seluruh pelaku industri kecil menengah dapat memilikinya.

Program kegiatan tersebut rencananya akan digelar rutin disetiap tahunnya sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dalam mengomsumsi kuliner yang ada di Kabupaten Cirebon tanpa ada rasa khawatir.

\"Kabupaten Cirebon tengah menuju destinasi wisata nasional, makanya kami arahkan para pelaku usaha industri untuk terus kreatif dalam berinovatif terhadap makanan khas atau kuliner oleh-oleh Cirebon. Program fasilitasi PIRT dan halal ini gratis, program ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan MUI Kabupaten Cirebon,\" papar Lilis.

Sementara itu, salah satu pelaku industri, Siti Julekha mengatakan, adanya program tersebut dapat membantu para IKM. Pihaknya sangat merespon program penerbitan dua sertifikat secara gratis tersebut.

\"Tadinya kita bingung mau mengurus hal itu, tapi setelah ada informasi dan gratis pula ternyata tidaklah sulit seperti yang dibayangkan,\" singkat dia. (dym)

Sumber: