Pembangunan Desa belum Sejalan dengan Pemkab

Pembangunan Desa belum Sejalan dengan Pemkab

\"pemkab

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Pembangunan di tingkat desa belum sinergis dengan rencana kerja pembangunan daerah. Pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menyampaikan, sampai saat ini pembangunan ditingkat desa belum sejalan dengan pembangunan tingkat kabupaten.

“Saya melihat pembangunan di desa muter-muter seputar fisik, tahun ini perbaikan jalan, saluran irigasi dan lainnya. Tahun depan juga sama pembangunan fisik lagi, padahal kan tiap tahun itu berbeda-beda tema pembangunannya,” jelasnya pada Rakcer, Kamis (18/1).

Padahal, lanjut politisi Partai Gerindra itu, anggaran di desa tidak sedikit. Jika disinergikan dengan pembangunan tingkat kabupaten, ia yakin persoalan-persoalan daerah mudah diatasi.

“Ini pekerjaan pemerintah kita kedepan, bagaimana nanti desa dan daerah bisa bersinergi,” terangnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH.

Menurutnya, dengan adanya kewenangan desa untuk mengelola dana desa (DD) dan menata desa itu sendiri, maka agar tidak ada tumpang-tindih, antara rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) dengan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) harus nyambung.

“Dengan masih banyaknya ketidakpahaman khusunya aparat desa di daerahnya terkait kewenangan untuk melakukan penataan desa, maka hal itu perlu diperhatikan secara serius. Baik dari pihak desa maupun pemerintah daerah setempat,” katanya.

Lanjut Mustofa, makanya dalam penganggaran itu, antara RAPBDes dengan RAPBD harus nyambung, sebab ada kewenangan desa dengan adanya dana desa. “Soalnya sekarang itu, kita ingin menganggarkan yang menjadi kewenangan desa itu kan enggak bisa,” kata Mustofa.

Hal itu juga, kata dia, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 6/2014 Tentang Desa yang juga terdapat tentang tata kelola pemerintah desa harus sesuai dengan pemerintah daerah kabupaten.

Dikatakan, adapun jika di desa itu terkendala sumber daya manusia yang ada di desa tersebut, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menatanya.

“Artinya kedepan harus ada kesinergian antara Bapelitbangda dengan pemdes, dalam hal perencanaan pembangunan kabupaten dengan kewenangan yang ada di desa. Supaya apa? APBDes itu nyambung dengan APBD, jadi APBDes itu turunan dari APBD. Supaya tidak ada tumpang-tindih,” katanya.

Hal itu juga, katanya, agar kedepan tidak ada sarana yang tidak jelas kewenangannya, menjadi tidak terbiayai atau teranggarkan.

Artinya, kata dia, jangan sampai karena antara desa dengan pemerintah daerah tidak memahami sarana itu kewenangan siapa, menjadikan terbengkalai tidak ditangani oleh dua-duanya. (ari)

Sumber: