Tembakau Gorila Dipesan Lewat Medsos, Polisi Bakal Peketat Jasa Kurir
RAKYATCIREBON.CO.ID - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis baru, yakni tembakau daun ganja sintetis jenis tembakau gorila, Senin (15/01).
Ketiga tersangka berhasil diamankan petugas dari tiga tempat berbeda, K (22) berhasil diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kesenden, N (23) diamankan di rumahnya di Jalan Pangeran Diponegoro no 121 Kelurahan Kebon Baru.
Sedangkan MR (23) diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Suratno, Kelurahan Kebon Baru. Ketiganya diamankan dalam hari yang sama, dan merupakan pengembangan dari penangkapan awal tersangka K.
AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM mangatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila ini merupakan yang pertama di wilayah hukum polres Cirebon Kota.
Pengungkapannya pun berawal saat tim patroli Cyber Polres Ciko mengindikasikan adanya postingan yang mengarah kepada transaksi barang yang mencurigakan, lalu kemudian dilakukan penelusuran hingga ketiganya berhasil diamankan.
\"Ini pertama kali kita ungkap, ini temuan baru dan memang temuan pertama bisa dikatakan kasus yang besar, jika dilihat dari BB yang ada,\" ungkap Adi Vivid dihadapan awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiganya memperoleh barang haram tersebut dengan memesan melalui media sosial Line, untuk kemudian barang yang dipesan dikirim melalui jasa pengiriman paket swasta.
\"Yang perlu kita waspadai bersama, ternyata pengirimannya melalui jasa paket swasta, menurut kesaksian tersangka ada dua perusahaan, yakni T dan J, setelah ini kita akan jaga lebih ketat perusahaan pengiriman paket yang ada,\" tutur Adi Vivid.
Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga kotak makan berisikan narkotika ganja sintetis yang sudah dicampur dengan tembakau gorila dengan berat mencapai 50 gram serta 10 paket kecil yang siap diedarkan.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum, ketiganya dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dilapis dengan permenkes nomor 2 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
\"Mereka kita kenakan pasal berlapis, pertama tentang narkotika, dan kedua permenkes nomo 2, karena tembakau gorilla dibahas dalam permenkes tersebut,\" kata Adi Vivid. (sep)
Sumber: