Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Lain yang Terlibat Penganiayaan Siswa SMKN 1
RAKYATCIREBON.CO.ID - Kurang dari 2 x 24 jam, tim Special Responce Team (SRT) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku yang melepaskan anak panah ke kepala Rahmat Setiawan, Senin (15/1). Tiga pelaku, yakni berinisial RYT (19), F (17) dan A (16).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM mengatakan, ketiganya berhasil diamankan di daerah Wanasaba, Kabupaten Cirebon.
\"Alhamdulillah, mereka (ketiga pelaku, red) berhasil kami amankan. Tak butuh waktu lama, dalam 1 x 24 jam pengejaran telah membuahkan hasil,\" ungkap Adi Vivid saat gelar perkara di Mapolresta, Rabu (17/01).
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, diketahui kejadian tersebut tidak berlangsung lama. RYT mengaku melepaskan anak panah dengan menggunakan ketapel dari jarak yang tidak begitu jauh dengan rombongan siswa yang hendak menyebrang. Dimana Rahmat yang menjadi korban ada didalam kelompok tersebut.
Para pelaku juga diketahui merupakan siswa gabungan dari tiga sekolah yang berbeda. RYT merupakan siswa salah stu sekolah di Gunungjati. Ia juga sempat di-DO dari beberapa sekolah. Sementara, F adalah siswa SMK Bhakti Persada Jamblang. Serta A, salah satau siswa SMK Nusantara.
\"Ketiganya, RYT pelaku utama yang melepaskan anak panah dengan menggunakan ketapel. Sedangkan F adalah joki, yang membonceng RYT. Sasarannya acak, jadi memang tidak menunjuk sasaran siapapun, hanya saja anak panah yang dilepaskan mengenai Rahmat,\" tutur Adi Vivid.
Disoal mengenai apakah ada masalah pribadi antara pelaku dan korban, ternyata mereka pun tidak saling kenal. Hanya saja antara kelompok para pelaku dan sekolah korban, yakni SMKN 1 Kota Cirebon memiliki historis yang cukup panjang dan sering terjadi tawuran antara keduanya.
Selain tiga pelaku yang berhasil diamankan, orang nomor satu di kepolisian resort Cirebon Kota tersebut juga masih mengejar dua pelaku lain.
Dimana saat melakukan aksinya, mereka memakai tiga motor. RYT sendiri sebagai pelaku utama yang menggunakan salahsatu motor tersebut.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang masih menyandang status siswa tersebut dikenakan pasal 170 tentang tindakan pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara.
\"Sebagai bukti, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah anak panah. Sedangkan ketapelnya dibuang, katanya,\" ujarnya. (sep)
Sumber: