Angka Pengaduan Pinjol Ilegal Tembus 15.162 Kasus

Angka Pengaduan Pinjol Ilegal Tembus 15.162 Kasus

TEMUAN. Belasan ribuan aduan dilayangkan masyarakat mengenai entitas ilegal yang bergerak di industri jasa keuangan baik pinjaman online, investasi hingga jasa gadai. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Sektor industri jasa keuangan masih jadi lahan basah para bandit untuk memperdaya calon korbannya. Beragam modus operandi dimainkan untuk meraup cuan berlimpah tanpa mempertimbangkan aspek legalitas. 
 
Hal itu menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Pasalnya, belasan ribuan aduan dilayangkan masyarakat mengenai entitas ilegal yang bergerak di industri jasa keuangan baik pinjaman online, investasi hingga jasa gadai. 
 
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, hingga 19 Desember 2024 OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan. 
 
Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
 
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. 
 
"Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Agus kepada Rakyat Cirebon..
 
Selain itu, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
 
"OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran," katanya. 
 
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
 
OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada hari Jumat, 22 November 2024.
 
Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC.
 
Sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.
 
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," katanya.
 
Langkah yang ditempuh OJK pada entitas ilegal itu antara lain telah memberikan sanksi berupa 293 peringatan tertulis kepada 188 pujk, 20 perintah kepada 18 PUJK dan​ 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.
 
"Selain itu, terdapat 217 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan total kerugian Rp212,17 miliar," pungkas Agus. (wan)
 

Sumber: