Polres Kuningan Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada

Polres Kuningan Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada

\"pelaku

RAKYATCIREBON.CO.ID - Kepolisian Resort Kuningan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politics. Hal ini untuk mencegah praktik politik uang pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, khususnya di Kabupaten Kuningan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Polisi Resort Kuningan, AKBP Yuldi Yusman melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, kepada sejumlah awak media. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera membentuk Satgas Anti Money Politics.

Satgas yang beranggotakan anggota Kepolisian ini akan bertugas mengawasi dan menindak para pelaku praktik politik uang. “Anggotanya bukan hanya dari Polres Kuningan saja, melainkan dari Polda Jabar,” katanya.

Menurut Kasat, pembentukan Satgas Anti Money Politics  ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang akan melakukan pemberantasan praktik kotor tersebut sehingga pelaksanaan Pilkada 2018 serentak dapat berjalan bersih dan sehat.

\"Satgas akan dibentuk sesegera mungkin, mengikuti instruksi dari Kapolri yang akan membentuk satgas khusus mencegah politik uang di Pilkada ini,\" terangnya.

Diungkapkan Kasat, dalam Pilkada politik uang bisa saja terjadi bukan hanya Kabupaten Kuningan. Kelompok-kelompok tertentu akan melakukan praktik kotor tersebut untuk memuluskan calon-calon tertentu dan membeli suara untuk menang pada pemilihan.

\"Satgas money politik untuk mengantisipasi adanya money politik. Praktik semacam ini dapat memicu terjadinya konflik dan gejolak sosial,” jelasnya.

Pihaknya pun akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah hal tersebut dapat terjadi di Kabupaten Kuningan. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan di Kabupaten Kuningan.

\"Kami akan kerja sama dengan panwaslu Kabupaten Kuningan, agar seminimal mungkin praktik money politik dapat kita hilangkan,\" ujarnya.

Kasat pun berjanji akan bertindak tegas jika ada ditemukan praktik politik uang tersebut pada pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Kuningan. Pelaku akan dikaitkan dengan UU Pemilu dan diancam akan dipidanakan dengan sanksi hukuman maksimal.

\"Kami akan tindak tegas, jika ada kami akan proses dengan UU Pemilu, karena ini sudah menyangkut pidana, sanksi dan hukuman seberat-beratnya,\" tuturnya. (ale)

Sumber: