Panwaslu Periksa 6 ASN dan 3 Kades yang Terlibat Saat Pendaftaran Cabup
RAKYATCIREBON.CO.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Majalengka menemukan ada keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum kepal desa di Kabupaten Majalengka, yang terlibat dalam proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Majalengka pada masa tahap pendaftaran lalu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana SAg MSi mengatakan, Panwaslu melakukan pemanggilan terhadap ASN dan kepala desa, untuk dimintai keterangan. Menurutnya, jumlah ASN dan oknum kepala desa yang ditemukan mengikuti politik praktis pada saat pendaftaran semuanya ada 15 orang.
Dari jumlah tersebut, untuk ASN 9 orang dan kepala desa 6 orang. Namun dalam pemanggilan, ASN yang hadir hanya 6 orang dan kepala desa hanya 3 orang. Menurutnya, yang tidak hadir pada proses pemanggilan, Panwaslu akan kembali melakukan pemanggilan.
Sementara bagi ASN dan kepala desa yang telah dipanggil saat ini akan diberi peringatan dan pembinaan oleh instansi terkait. Menurut Agus, pemanggilan ini dimaksudkan untuk warning kepada seluruh ASN di Kabupaten Majalengka, agar menjadi perhatian bersama terkait azas netralitas ASN.
“Hari ini baru peringatan dan rekomendasi ke instansi berwenang yang kami putuskan, namun jika bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon bupati/calon wakil bupati, maka sanksinya sudah sangat jelas. Baik itu dari sisi undang-undang pemilu maupun undang-undang ASN,” ujarnya Minggu (14/1).
Dijelaskan Agus, kedepan kalau PNS masih tetep maksa terlibat dalam tataran politik praktis, hukuman bisa dikenakan, dari mulai hukuman disiplin tingkat sedang sampai pada hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun atau pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.
“Bahkan secara Pidana, kalau melihat Pasal 70 ayat (1), yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Sayang kan kalau gara-gara tidak bisa menahan hawa nafsu, PNS hilang dan dipenjara 6 bulan,” tandasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh ASN yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka untuk senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku. Ada ruang-ruang yang tidak boleh dimasuki oleh ASN. Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarkat untuk ikut serta mengawasi apabila ada PNS ataupun kepala desa yang ikut serta dalam politik praktis.
“Kami ingin pilkada di majalengka berjalankondusif dan bersih serta ceria dan gembira sesuai motto dari pilkada serentak 2018,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Penindakan dan Pelanggaran panwaslu kabupaten Majalengka, Alan Baroq Ulumudin mengatakan, Panwaslu Majalengka melakukan klarifikasi kepada sejumlah ASN yang terlibat.
“Klarifikasi ini hanya dimaksdukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN, dan menanyakan motif dari keikutsertaannya dalam acara Deklarasi dan pengantaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka di KPU tanggal 9-10 Januari 2018,” ujarnya.
Untuk terduga yang tidak bisa hadir dalam pemanggilan tersebut, pihaknya akan menjadwalkan lagi pada hari Selasa (16/1) besok. Dan jika masih tetap tidak hadir, maka yang jadi dasar Panwaslu adalah bukti-bukti yang dimiliki.
“Terkait apa sanksi bagi mereka yang terlibat, kami akan meneruskannya ke Majelis Kode Etik Intansi Pemerintah PNS yang bersangkutan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Karena sekali lagi, bukan ranah kami Panwaslu, dalam hal memberikan sanksi bagi ASN (PNS dan kepala desa) yang terlibat, karena bakal calon belum di tetapkan,” tandasnya.(hsn)
Sumber: