Nelayan Tuntut Sahkan Alat Tangkap Garok

Nelayan Tuntut Sahkan Alat Tangkap Garok

\"nelayan

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Nelayan di Kabupaten Cirebon adakan aksi terbuka di lapangan Desa Mundupesisir. Hal itu berkaitan dengan adanya larangan penggunaan alat Garok bagi nelayan.

Sehingga saat nelayan ketahuan menggunakan alat tangkap Garok, aparat kepolisian tak segan-segan meringkusnya.

Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Samsudin menyampaikan Kabupaten Cirebon ini memiliki garis pantai hingga 71 KM.

Selain itu, juga memiliki nelayan hingga kuranglebih sebanyak 17 ribu nelayan, serta 6 ribu pemilik kapal. Hanya saja, pemerintah telah melarang penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan.

\"Biar ekosistem laut dan pantai kita tetap aman, maka gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,\" paparnya.

Sementara salah satu perwakilan dari nelayan, Wahyu mempertanyakan kesalahan yang telah dilakukan para nelayan. Karena dari segi aturan, tidak bersebrangan.

\"Kesalahan kami dimana, karena dari segi aturan alat tangkap Garok ini tidak termasuk,\" papar lelaki yang di amanahkan menjadi ketua Nelayan Garok Cirebon.

Salah satu perwakilan nelayan, sambil berteriak menyampaikan, unek-uneknya saat melaut. Pasalnya tak jarang para nelayan mendapatkan perlakuan tidak adil dari para penegak hukum, yakni polair. Makanya menuntut agar Kapolda Polair memberikan dispensasi. 

\"Kami bukan pelaku kriminal, kami bukan maling, kami warga negara yang baik, yang suka bayar pajak,\" tegas Alex nelayan dari Mundu.

Pantauan wartawan koran ini,pada akhirnya tuntutan nelayan mendapatkan mendapatkan titik temu, nelayan tetap diperbolehkan menggunakan alat tangkap Garok. Hanya saja, harus sesuai dengan tracknya yakni di jalur 2 mil dari bibir pantai. (zen)

Sumber: