Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Diancam 15 Tahun Penjara
RAKYATCIREBON.CO.ID - Buntut dari perilaku ayah kandung Kaisar Alfikar, M Taufik yang tega membunuh anak kandungnya dengan racun tikus digancar ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasalnya berlapis, mulai dari pasal KDRT, UU perlindungan anak, dan upaya pembunuhan berencana. Hukuman minimal hukuman 15 tahun, maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Cirebon AKBP H Risto Samodra SSos SIK SH MH melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon, Iwa Mashadi, Senin (8/1).
Saat ini, terang Iwa, sudah ada enam saksi yang telah dimintai keterangan, dan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
Adapun untuk motifnya adalah bentuk kekecewaan pelaku, yang telah mengajak istrinya kembali ke Cirebon untuk tinggal bersama, namun pihak istri tidak bersedia.
“Hari ini, kita berupaya untuk melakukan penjemputan. Namun setelah kordinasi dengan pihak RSUD Waled, tersangka belum bisa dibawa, karena masih perlu perawatan,” paparnya.
Disampaikannya, saat ini, Polres Cirebon sudah melakukan pemanggilan kepada ibu korban, yang ada di Sukabumi, bahkan dijadwalkan pekan ini akan datang.
“Sudah dikordinasikan kepada ibu korban di Sukabumi, dan dilakukan pemanggilan, kita jadwalkan pecan ini, dan sudah ada jawaban bersedia untuk hadir,” paparnya.
Sementara, Direktur RSUD Waled dr H Budi Setiawan Soenjaya MM menjelaskan, pihak rumah sakit sudah berusaha untuk memberikan peratawan medis secara optimal kepada Kaisar Alfikar.
Hanya saja, kondisinya yang masih balita, sehingga belum kuat menahan racun yang sudah masuk kedalam organ tubuhnya. Padahal, kondisi bayi sempat bertahan hingga 3 sampai 4 jam.
“Pasien datang sudah dalam keadaan dingin, sesak napas dan muntah-muntah, tensi darah sudah naik, waktu dibilas, keluar darah hitam racun yang diberikan dalam bentuk serbuknya langsung, bukan cairan lagi, jadi dosisnya lebih tinggi,” jelasnya ke sejumlah awak media.
Adapun untuk jenis racun yang telah masuk kedalam tubuh bayi 14 bulan itu, diakuinya sampai detik ini belum diketahui persis.
Karena untuk bisa sampai mengetahuinya diperlukan pemeriksaan mendalam. Sementara, barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian. “Untuk mengetahui, racunnya jenis apa, kita belum faham,” akunya.
Menurutnya, kondisi orang tuanya sendiri, saat ini sudah membaik. Hanya saja, belum bisa dibawa oleh pihak kepolisian, meskipun untuk keperluan pemeriksaan. “Kondisinya sudah membaik, hanya saja belum selesai,” pungkasnya. (zen)
Sumber: