DPUPR Abaikan Permintaan Komisi II

DPUPR Abaikan Permintaan Komisi II

\"anggota

RAKYATCIREBON.CO.ID – Permintaan Komisi II DPRD Kota Cirebon kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon untuk melakukan uji kekuatan beton atau hammer test terhadap struktur gedung setda 8 lantai diabaikan. Sampai kemarin, DPUPR belum melakukannya.

Plh Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Cirebon, Pungki Hertanto ST mengatakan, rencana untuk melakukan hammer test sebagai tindaklanjut permintaan Komisi II sudah dijanjikan oleh Kepala DPUPR, Ir Budi Rajardjo MBA.

Diakuinya, pihaknya belum menunaikan itu. “Itu janji Pak Kadis, sampai sekarang belum dilaksanakan,” ungkap Pungki, di sela-sela mendampingi anggota Komisi II sidak ke lokasi pembangunan gedung setda, kemarin.

Pungki mengakui, DPUPR sebenarnya memiliki alat untuk hammer test. Hanya saja terkendala ketiadaan tim teknis dan tim ahli untuk melakukannya.

Maka dari itu, kata Pungki, pihaknya akan menggandeng ahli di bidang itu dari Unswagati Cirebon. “Kita punya alatnya, tapi tidak ada tim ahlinya. Kita akan gandeng Unswagati,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA menjelaskan, setelah pihaknya melihat langsung struktur bangunan gedung setda 8 lantai, relatif lebih baik dibanding beberapa waktu lalu, yang mana ditemukan beberapa titik cekungan pada lapisan lantai.

“Struktur bangunan sudah ada perbaikan. Cekungan nanti dilapisi lantai. Kemudian hampir semua lantai sudah dipasang balok anak. Mudah-mudahan bisa selesai semua sesuai target waktu perpanjangan yang saat ini tersisa sekitar 40 hari lagi,” ungkap Watid.

Ia juga melihat, material bangunan sudah siap digunakan sampai finishing. Tenaga kerja juga tampak memadai. “Hanya memang persoalan kualitas bangunan, kita tinggal lihat 2 minggu mendatang, kita ke sini lagi,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Mengenai hammer test, Watid mengatakan, DPUPR memiliki kewenangan untuk melakukan itu. Sejak beberapa waktu lalu, pihaknya meminta agar dilakukan uji beton. Tapi sayangnya, sampai saat ini, belum juga dilakukan. Padahal kepala DPUPR sendiri yang berjanji akan melakukannya.

“Saya kira DPUPR punya kewenangan. Karena dulu sempat janji juga kepala DPUPR itu akan melakukan hammer test. Kalau hammer test itu akurat hasilnya, angkanya pasti. Sehingga tahu kekuatan betonan,” tuturnya.

Permintaan untuk dilakukan hammer test, sambung Watid, dimaksudkan agar apabila terdapat struktur bangunan yang kurang kuat, bisa diperbaiki.

Selama waktu pengerjaan belum berakhir. “Khawatirnya kalau sudah finishing, tapi strukturnya ada yang kedodoran. Nanti dua kali kerja. Makanya kita sudah minta sejak dulu,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Project Manager PT Rivomas Pentasurya sebagai kontraktor, Tajudin mengatakan, untuk proses finishing, pihaknya akan selektif dalam memilih pekerja. Pasalnya, proses itu membutuhkan ketelitian dan kemampuan khusus.

“Kalau untuk finishing, saya akan pilih orang yang mampu. Karena tidak semua orang bisa menyelesaikannya. Kita jangan berikan pekerjaan kepada orang yang tidak sesuai spesifikasi kemampuannya. Kita akan selektif,” tutur Tajudin.

Pihaknya juga optimis, megaproyek senilai Rp86 miliar itu akan selesai sebelum batas akhir addendum 50 hari berakhir. Makanya, pekerja maupun material bangunan dipersiapkan dengan baik. “50 hari tambahan waktu akan dimaksimalkan. Tapi kita upayakan sebelum itu selesai,” katanya. (jri)

Sumber: