Tahun Ini ada 22 Ribu Tanah Milik Warga Kantongi Sertifikat

Tahun Ini ada 22 Ribu Tanah Milik Warga Kantongi Sertifikat

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Bupati Kuningan H. Acep Purnama, menyerahkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Darma dan Desa Situsari, Kecamatan Darma, Rabu (27/12).

\"bupati
Peneyerahan sertifikat tanah di Darma. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

Di Desa Darma Bupati menyerahkan 200 sertifikat dan di Desa Situsari 400 sertifikat. Program itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali baik pendaftaran tanah pertama kali/konversi/pengakuan/penegasan hak.

Ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

Menurut Acep, program PTSL di Kabupaten boleh dibilang sukses dan cepat. Hal itu bisa dilihat dari angka pencapaian pada tahap pertama tahun 2017 yang mencapai 22 ribu bidang tanah.

Sebagian besar sudah selesai serta akan kembali menggarap 20 ribu bidang tanah pada tahap dua di I 13 desa meliputi 4 kecamatan dengan target keseluruhan pada bulan Desember 2017.

“Oleh sebab itu saya atas nama masyarakat Kabupaten Kuningan mengapresiasi setinggi tingginya kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses,” kata Acep.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para camat, kepala desa dan masyarakat di lokasi program PTSL atas dukungan partisipasi dan kerjasamanya dalam menyukseskan program ini. (ale)

Sumber: