Antisipasi Jelang Pergantian Tahun, Polisi Sidak Toko Petasan

Antisipasi Jelang Pergantian Tahun, Polisi Sidak Toko Petasan

RAKYATCIREBON.CO.ID - SALAHSATU langkah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat perayaan tahun baru 2018 nanti, jajaran kepolisian Polres Cirebon Kota melakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual kembang api di Jalan Petratean dan Pasar Kanoman, Rabu (27/12).

\"toko
Polres Cirkot  periksa toko. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Dalam sidak kemarin, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM yang memimpin langsung melakukan pengecekan terhadap beberapa toko yang menjual petasan dan kembang api.

Satu persatu petasan yang dan kembang api yang tersusun rapi di setiap toko diperiksa apakah kadar baha kimia yang ada didalamnya membahayakan atau tidak.

Dalam keterangannya usai melakukan sidak di beberapa toko, Adi Vivid menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan menjelang puncak pergantian tahun.

Dimana dipastikan kembang api akan menjadi media perayaan yang banyak digunakan masyarakat. \"Ini kita lakukan sebagai antisipasi banyaknya peredaran petasan tidak sesuai standar danmembahayakan jelang puncak tahun baru,\" ungkap Adi Vivid kepada rakcer.

Tak hanya sidak ke beberapa toko besar, lanjut dia, pihak kepolisian juga akan melanjutkan pemeriksaan ke seluruh warung penjual kembang api dadakan yang saat ini mulai menjamur di pinggir-pinggi jalan di Kota Cirebon.

\"Ini kita periksa pengecernya, nanti warung-warung dadakannya juga akan kita periksa, kita akan sisir semuanya,\" lanjut Adi Vivid.

Selain diperiksa, kepada para pemilik toko, pihak kepolisian pun memberikan imbauan agar mereka tidak mengambil resiko dengan menjual petasan dan kembang api yang membahayakan konsumen.

Dari hal kecil tersebut, ditambahkan Adi Vivid bukan tidak mungkin jika dianggap sepele akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, mengingat beberapa waktu yang lalu pabrik petasan besar meledak akibat faktor kelalaian.

Bahkan, petugas juga meminta kepada pihak toko untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai antisipasi kebakaran melihat semua barang yang ada adalah barang yang mudah terbakar.

\"Kita periksa barangnya, bahaya atau tidak, kita juga imbau mereka (Pemilik Toko. red) untuk menjual petasan yang standar, dalam arti yang berbahaya agar tidak diperjual belikan,\" imbau Adi Vivid. (sep)

Sumber: