Walikota Ajak Masyarakat Tidak Merokok di Angkot

Walikota Ajak Masyarakat Tidak Merokok di Angkot

RAKYATCIREBON.CO.ID - Menegakan Peraturan Daerah (Perda), Walikota Cirebon Nasrudin Azis mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama.

\"pemkot
Walikota Cirebon Nasrudin Azis. Foto: Asep/Rakyat Cirebon 
Mulai dari mensosialisasikan peraturan yang ada hingga melakukan pengawasan, sehingga peraturan yang sudah dibuat bisa diberlakukan dengan baik.

Salahsatu yang menjadi sorotan saat ini, dikatakan Azis Pemerintah Kota Cirebon sedang giat melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terbukti dengan sudah dua kali dilakukan operasi yustisi KTR, mulai dari operasi yang digelar di Jalan Siliwangi dengan menjerat 23 pelanggar, juga operasi yustisi di Jalan Perjuangan dengan 27 pelanggar yang disidang ditempat.

\"Sosialisasi sudah dilakukan cukup lama, namun saat ini kita sedang giat melakukan tindakan langsung, supaya setelah sosialisasi itu diharapkan semua menjadi tahu, salahsatu terapi untuk menjadi tahu adalah yang melanggar diberikan sanksi langsung dengan yustisi,\" ungkap Azis saat diwawancarai wartawan koran ini.

Untuk sasaran dari setiap operasi yustisi yang dilakukan, lanjut dia, penegakan tidak memandang status apakah dia Aparatur Sipil Negara (ASN) atau masyarakat umum, semua akan diberikan sanksi yang sama jikalau terbukti melakukan pelanggaran.

\"Yang namanya pelanggaran tidak memandang PNS atau siapa, yang melanggar akan dihukum yang sama,\" lanjut dia.

Selain dengan upaya refresif, penindakan ditempat bagi yang terbukti melanggar, upaya sosialisasi juga terus dilakukan pemkot.

Seperti dengan memasang stiker di tempat-tempat umum hingga angkutan umum, sehingga diharapkan dengan begitu tidak ada alasan tidak tahun jika seseorang kedapatan melakukan pelanggaran.

\"Harapannya ini menjadi tersiar, dan masyarakat Cirebon patuh menjalankan semua perda, termasuk nomor 08 tahun 2015 tentang KTR ini, karena banyak yang berasalan tidak tahu, maka dari itu kita terus sosialisasikan,\" tutur Azis.

Sebagaimana diketahui, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja sedang gencar melakukan operasi yustisi KTR dengan menyasar semua tempat umum sebagaimana disebutkan dalam Perda, jika pada saat yustisi di Jalan Siliwangi pelanggar yang ditemukan didominasi oleh para sopir angkutan umum.

Maka saat yustisi dilakukan di Jalan Perjuangan, pelanggar yang disidang ditempat didominasi oleh ASN yang terciduk merokok di kantor-kantor pelayanan masyarakat.

\"Saya kira yustisi ini sangat efektif, dan penindakan langsung seperti siding ditempat juga dalam rangka mengefektifkan peraturan yang sudah diberlakukan tersebut. Jadi saya berharap, dengan penindakan menjadi contoh bagi semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada,\" kata Azis. (sep)

Sumber: