Daftar E-KTP Online Dibuka Mulai 3 Januari 2018

Daftar  E-KTP Online Dibuka Mulai 3 Januari 2018

RAKYATCIREBON.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) minta masyarakat  tidak khawatir dengan ketersediaan blanko untuk pencetakan KTP elektronik (EKTP). 
\"disdukcapil
 Mohamad Syafrudin. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Pasalnya, Kemendagri tengah menyiapkan pengadaan blanko lebih baik lagi. Sehingga Disdukcapil menjamin ketersediaan blanko KTP elektronik tetap ada.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Mohamad Syafrudin pada Rakyat Cirebon belum lama ini. Ia sangat mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan secara langsung. Bahkan rela mengantri sejak subuh.

“Saya sangat berterimakasih karena masyarakat antri dengan tertib dan sabar. Saya juga minta maaf jika pelayanan dianggap kurang maksimal, namun perlu kami sampaikan bahwa Disdukcapil akan terus berbenah,” kata Syafrudin. 

Disampaikan Syafrudin, pelayanan KTP elektronik ini dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari ketersediaan jaringan, sarana dan prasarana printer serta kecukupan pegawai dalam melayani. 

“Dari keempat aspek ini, untuk Kabupaten Cirebon kami tegaskan aman. Blanko tidak perlu takut kehabisan, jaringan juga sudah bagus bahkan yang biasanya hanya bisa cetak 225 kita tambah per hari 250, begitupun dengan SDM-nya,” sambungnya. 

Lebih lnjut disampaikan, untuk menunjang kinerja pelayanan administasi, pihaknya juga menambah unit printer. Yang semula hanya enam dalam waktu dekat akan bertambah menjadi 11 unit printer. 

“Oleh karena itu kami minta masyarakat jangan mau diprovokasi oleh isu tidak adanya blanko dan sebagainya. Kaitan dengan model antrian juga kami terus evaluasi,” tandasnya. 

Salah satunya dengan menerapkan pendaftaran pencetakan melalui sistem online. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor dini hari hanya untuk mendapatkan nomor antrian. 

Pendaftaran online di situs http://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar akan diberlakukan pada 3 Januari 2018 nanti. Namun pendaftaran online sudah bisa diakses pada 27 Desember ini.

“Caranya cukup mudah, tinggal buka aplikasi lalu masukan nomor KK, NIK dan nomor handphone yang akan didaftarkan. Nanti ada keterangan “bisa cetak, cetak ulang, belum bisa cetak atau belum rekam”,” imbuhnya.

Jika status belum rekam, lanjutnya, maka harus melakukan perekaman dulu di kecamatan atau di dinas. Tapi jika sebaliknya status siap cetak atau cetak ulang bisa langsung daftarkan diri. Selanjutnya download PDF bukti pendaftaran cetak KTP El. 

“Nanti datang ke dinas sesuai dengan hari yang sudah ditentukan saat mengakses situs. Dengan membawa bukti pendaftaran yang telah di download. Juga membawa KK atau surat keterangan hilang dari kepolisian bagi yang hilang,” ucapnya. 

Dalam sehari  pihaknya akan melayani 250 cetak KTP El. Untuk mengatur jumlah pencetak, semuanya sudah secara otomatis di atur oleh sistem online. 

“Jadi misalnya yang daftar online di hari Senin itu ada 500 orang, ya yang bisa cetak di hanya 250 orang sisanya di hari berikutnya,” imbuhnya. (ari/yog)

Sumber: