Satpol PP Tantang LBKH Unswagati Sediakan Solusi

Satpol PP Tantang LBKH Unswagati Sediakan Solusi

CIREBON - Kritik pedas yang dilontarkan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Unswagati kepada Pemkot Cirebon mengenai penertiban PKL di Jalan Pemuda tanpa ada relokasi, justru menuai tantangan. LBKH ditantang untuk memfasilitasi pedagang dengan Unswagati.
\"unswagati
LBKH Unswagati berdialog dengan Satpol PP saat penertiban PKL. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Hal itu disampaikan Kabid UMKM di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (DPKUKM) Kota Cirebon, Drs Saefudin Jufri, kemarin, di sela-sela penertiban PKL di Jalan Pemuda. Menurutnya, Unswagati sebagai perguruan tinggi, juga memiliki tanggungjawab untuk menyajikan solusi atas persoalan PKL.

“Kira-kira bisa tidak LBKH itu memfasilitasi pedagang dengan pihak kampus? Bagaimana caranya agar Unswagati misalnya menyediakan lahan untuk pedagang masuk di area kampus? Ini juga bagian dari tanggungjawab bina lingkungan,” ungkap Jufri.

Menurutnya, LBKH Unswagati jangan hanya menyalahkan pemkot terkait persoalan PKL di Jalan Pemuda. Mengenai relokasi, diakui Jufri, justru itulah yang menjadi kendala. “Karena memang tidak ada lahan yang memungkinkan untuk relokasi pedagang,” kata dia.

Dikatakan Jufri, bina lingkungan dari setiap instansi sudah diatur dalam regulasi berupa perda. Tidak hanya Unswagati, instansi maupun perkantoran lainnya di sana juga diharapkan memiliki kepedulian untuk memberi space kepada pedagang. “Setiap instansi maupun perusahaan, ada fungsi bina lingkungan. Selain itu Jalan Pemuda ini termasuk KTL (Kawasan Tertib Lalulintas, red),” jelasnya.

Sebelumnya, juru bicara LBKH Unswagati, Agus Dimyati SH MH menilai, Pemkot Cirebon tidak mampu menghadirkan solusi, semisal relokasi bagi PKL. Makanya melalui Satpol PP, pemkot hanya melakukan penertiban, bukan penataan yang dibarengi oleh dinas terkait lainnya.

“Kalau mau penataan, siapkan dulu tempatnya dan regulasinya. Ini belum ada, tapi sudah langsung ada upaya eksekusi. Sudah ada teguran pertama sampai ketiga, itu artinya akan ada penertiban, tapi tidak ada upaya penataan terhadap pedagang,” katanya. (jri)

Sumber: