Buruh Tuntut Upah Rp3,2 Juta, Selly: Semoga ada Kabar Gembira

Buruh Tuntut Upah Rp3,2 Juta, Selly: Semoga ada Kabar Gembira

SUMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Wakil Bupati Cirebon Selly A Gantina akhirnya menjawab ancaman gugatan PTUN yang dilayangkan buruh terkait upah ideal. 
\"pemkab
Wakil Bupati Cirebon Selly A Gantina. dok. Rakyat Cirebon 
Menurutnya, buruh yang diduga belum mengetahui hasil dari kesepakatan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan Pemkab yang dilakukan pada Kamis pekan lalu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal  Indonesia (FSPMI) akan melakukan gugatan PTUN terkait UMK ini karena merasa aspirasi buruh atas UMK yang menginginkan di angka Rp3,2 juta tidak dimasukkan ke dalam berita acara saat rapat pleno antara buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. 

Sementara, pada Kamis pekan lalu SPN melakukan aksi unjuk rasa telah ada kesepakatan terkait Pemkab Cirebon yang akan memfasilitasi struktur skala upah kepada Pemprov Jabar, saat aksi unjuk rasa dan kesepakatan ini FSMPI tidak hadir.

“Gugatan PTUN itu sepertinya kawan-kawan buruh di FSPMI saat kesepakatan tidak hadir. Sebab yang hadir saat itu SPN, tapi saya anggap itu cukup mewakili buruh. Yang pasti Pemkab Cirebon akan memfasiltasi struktur skala upah kepada Pemprov Jabar,” katanya.

Selain struktur skala upah, Pemkab Cirebon juga akan mendorong diberlakukannya upah sektoral. Menurut Selly, walau bagaimanapun pemberlakuan UMK pasti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan karena sudah berlaku secara nasional.

“Kalau saja struktur skala upah ini sudah diberlakukan, juga upah sektoral diberlakukan, maka UMK sepertinya tidak akan ada yang protes lagi meskipun menggunakan formula PP 78,” ujarnya.

Struktur skala upah, menurut Selly, seharusnya memang diberlakukan. struktur ini mengharuskan adanya perbedaan upah antara pekerja yang masuk belakangan dengan upah karyawan yang masuk duluan.

“Misalnya, harus ada perbedaan upah dong antara pekerja yang masuk baru satu tahun dengan pekerja yang sudah masuk lima tahun. Pemkab Cirebon akan mendorong, kira-kira seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon itu sudah memberlakukan ini atau belum,” katanya.

Selly menuturkan, seluruh tuntutan buruh akan disampaikan pada saat rapat pleno di Pemprov Jabar yang digelar pada Senin ini. “Semoga ada kabar gembira nanti saat penetapan pada 21 November,” katanya.

Diakuinya, Kabupaten Cirebon menjadi daerah yang menyerahkan rekomendasi UMK terakhir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan rekomendasi bupati itu dikirimkan pada Jumat (17/11) lalu atau hari terakhir batas waktu penyerahan rekomendasi kepala daerah dari seluruh daerah di Jawa Barat (Jabar). 

Dikatakan, jika ada daerah yang tidak menyerahkan rekomendasi UMK kepada Pemprov hingga hari terakhir batas waktu yang ditentukan, maka UMK yang akan diberlakukan adalah UMK pada tahun lalu. Pada Senin (20/11) ini rencananya Pemprov Jabar akan melakukan rapat pleno terkait UMK dari seluruh daerah di Jabar, sehingga paling lambat pada 21 November UMK dari seluruh daerah di Jabar bisa ditetapkan.

“Tapi untungnya Kabupaten Cirebon tidak terlambat, meskipun diserahkan pada hari terakhir waktu Jumat kemarin,” kata Selly, Minggu (19/11).

Sebelumnya, Sekretaris FSPMI  Muhammad Mahbub mengatakan, gugatan itu dilakukan mengingat peristiwa penolakan hak berpendapat para buruh yang ingin dituangkan dalam berita acara saat rapat pleno pada pekan lalu.  

Hak berpendapat ini antara lain buruh ingin menyampaikan aspirasi UMK berdasarkan KHL yaitu Rp3,2 juta, namun saat itu pihak Disnakertrans menolak. 

Menurut Mahbub, pihaknya sudah menyampaikan persoalan aspirasi buruh yang tidak dituangkan dalam BAP tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja saat berkunjung pada Rabu (15/11) kemarin, dan pihak Kementerian menyarankan agar buruh kembali berunding dengan Disnakertrans terkait hal ini.

Ditambahkan, sampai saat ini Disnakertrans tetap tidak menuangkan suara buruh dalam BAP. Sehingga jelas membuat pihak buruh kecewa sekali atas sikap Disnakertrans. Maka, secara ligitasi pihaknya akan melakukan gugatan UMK Kabupaten Cirebon ke PTUN.

Diakui, FSPMI melakukan survei KHL secara independen di tiga pasar tradisional, dan didapatkanlah angka Rp3,2 juta, tapi Kementerian menolak surveyi dan menyatakan UMK tetap berdasarkan PP 78/2015 yaitu Rp1,8 juta.

Menanggapi ini, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon H Abdullah Subandi mengatakan, PP No 78 Tahun 2015 tersebut sebenarnya sudah mencakup KHL, sehingga jumlah Rp1,8 juta yang merupakan UMK 2018 sudah termasuk KHL. (yog)

Sumber: